Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri selama bulan suci Ramadan 1436.
Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 4/2015 tentang penetapan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Ramadan.
Advertisement
Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia (BI), Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara terutama yang beragama Islam.
"Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," kata Herman dalam keterangannya, dikutip Kamis (18/6/2015).
Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk Senin-Kamis, pulang jam 15.00.
Tetapi pada Jumat pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada Jumat selama satu jam yakni pukul 11.30-12.30. Sedangkan Senin-Kamis, jam istirahat hanya 30 menit yakni pukul 12.00-12.30 wib.
Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, Herman menuturkan, jam kerja Senin-Kamis, dan Sabtu mulai pukul 08.00-14.00. Sedangkan pulangnya pukul 14.30 pada Jumat.
Jika dikalkulasikan, dalam sehari jam kerja PNS di instansi dengan lima hari kerja sekitar 6,5 jam. Sedangkan untuk instansi yang bekerja enam hari sekitar 5 jam 25 menit dalam sehari. (Ndw/Nrm)