Liputan6.com, Jakarta - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan, revisi dibutuhkan agar kekuasaan lembaga antirasuah itu diberi batas, supaya tidak ada penyimpangan.
"Ya sesuatu kewenangan memang harus ada batas-batasnya, tidak bisa ada kekuatan mutlak. Yang terpenting KPK itu tanggung jawabnya dan bagaimana mengukurnya," kata JK di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
"Kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasannya. Kan harus ada batasannya juga," tambah dia.
Meski demikian, JK menjelaskan, revisi bukan bermaksud untuk mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Perubahan yang akan ditetapkan tentu bertujuan untuk memperbaiki kinerja lembaga tersebut.
"Saya yakin namanya perbaikan, tentu untuk perbaikan, bukan untuk mengurangi peranan KPK, tapi untuk memperbaikinya," tandas JK.
Sementara itu, pimpinan KPK sementara Indriyanto Seno Adji menganggap revisi Undang-Undang KPK bertujuan untuk melemahkan.
"Saya belum paham dengan revisi UU KPK yang datang dari inisiatif DPR, yang tampaknya justru akan melemahkan, bahkan mengerdilkan atau mereduksi kewenangan KPK," ujar Indriyanto.
Revisi Undang-Undang KPK ini diajukan pertama kali oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Salah satu yang akan direvisi terkait kewenangan melakukan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM.
Selain kewenangan penyadapan, akan direvisi pula kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung. Kemudian, dewan pengawas perlu dibentuk untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya.
Juga diperlukan ada pengaturan mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, direvisi mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (Ndy/Mut)
JK: KPK Tak Boleh Miliki Kekuatan Mutlak
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 di DPR.
diperbarui 18 Jun 2015, 11:30 WIBWakil Presiden RI, Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-ciri Posesif yang Perlu Diwaspadai dalam Hubungan
Pahami Ciri Utama Poster dan Cara Membuatnya Agar Menarik
Ciri Radang Tenggorokan pada Anak, Ini Cara Tepat Mengatasinya
Cara Daftar Bansos: Panduan Lengkap Mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah
Ciri-Ciri Hamil 2 Bulan, Kenali Perubahan Fisik dan Emosionalnya
Ciri Tekanan Darah Tinggi, Penyebab, dan Pengobatannya
Cara Menonaktifkan SafeSearch di Google: Panduan Lengkap
Erick Thohir Izinkan Pemain Timnas Indonesia Berkomunikasi dengan Pelatih Baru, dan Berencana Bertemu Pesepak Bola BRI Liga 1
Jadwal Malaysia Open 2025, Tayang Mulai Hari Ini 7 Januari
Cara Buat Daftar Isi Otomatis di Microsoft Word, Google Docs, dan Perangkat Mobile
Erick Thohir Memilih Pelatih Asal Belanda untuk Timnas Indonesia, Ini Alasannya
570 Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Catat, Ini Cara Cek Biar Tak jadi Korban