Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan kecewa kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lantaran asosiasi tidak dilibatkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik.
Ketua Umum idEA, Daniel Tumiwa mengatakan, selama dua tahun rencana mengenai RPP bergulir tidak sekalipun asosiasi diberikan akses terhadap materi draf ataupun diinformasikan mengenai status dokumen tersebut.
Advertisement
"Setelah melewati proses selama lebih dari dua tahun, pada Rabu 17 Juni 2015 kemarin, Kemendag akhirnya mengadakan pertemuan dengan para praktisi industri e-commerce dalam rangka uji publik RPP mengenai perdagangan elektronik,"ujar dia dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Namun pihaknya merasa janggal apalagi undangan pertemuan uji publik tersebut baru dikirimkan ke asosiasi sehari sebelum acara berlangsung. "Kami sangat menyayangkan tindakan dari Kemendag ini. Asosiasi pada dasarnya selalu mendukung rencana pemerintah untuk meregulasi industri ini. Akan tetapi, regulasi tersebut harus dibuat dengan melibatkan para pelaku industri," tutur Daniel.
Sebagai informasi, idEA dibentuk pada Mei 2012. Asosiasi ini terdiri sekitar 100 anggota dengan kategori online ritel, market place, daily deals, travel, sistem pembayaran, logistik, dan lain sebagainya. Pihaknya mengharapkan asosiasi dilibatkan dalam merancang aturan untuk mendorong bisnis e-commerce ke depan.
"Suatu regulasi bisa membuat industri meledak ataupun sebaliknya mati. Kami berharap akan terjadi titik cerah dalam beberapa hari ke depan," tandas dia. (Amd/Ahm)