Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita sebanyak 22 item (7.762 kemasan) pangan ilegal dan dua item (96 kemasan) kosmetik ilegal tanpa nomor notifikasi dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 500 juta.
Hal itu berdasarkan tindaklanjut hasil intensifikasi Pengawasan Obat dan Makanan menjelang dan selama Ramadan serta Idul Fitri 1436H, Balai Besar POM di Jakarta pada Rabu 17 Juni 2015. Pihaknya telah berhasil menggerebek sebuah gudang beralamat di Komplek Pergudangan Elang Laut Blok I Daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
Advertisement
"Gudang ini menyimpan pangan olahan impor ilegal (tanpa izin edar)," seperti tertulis dalam keterangan resmi BPOM di Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Temuan pangan dan kosmetik ilegal tersebut merupakan produk untuk bayi yang dijual secara online, antara lain sereal, makanan bayi siap santap, biskuit dan snack, serta sabun dan shampoo.
"Menurut pengakuan pelaku, produk-produk tersebut ditawarkan secara online. Konsumen dapat memesan dan membeli secara online, kemudian produk diantar ke alamat konsumen. Pelaku juga mengaku mendapat produk tersebut secara online," lanjut keterangan tertulis tersebut.
Sementara itu, hasil intensifikasi pengawasan pangan dan kosmetika secara nasional sejak 25 Mei hingga 18 Juni 2015, ditemukan sebanyak 36.207 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan (TMK), yang terdiri dari pangan ilegal 18.701 kemasan, pangan kedaluwarsa 15.707 kemasan, dan pangan rusak 1.799 kemasan dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 1,5 miliar.
Selain itu juga ditemukan 12.770 kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya dengan nilai keekonomian lebih dari Rp 257 juta. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli produk, termasuk yang dijual secara online.
Apabila masyarakat menduga adanya pemasaran dan peredaran pangan dan kosmetika ilegal dan mengandung bahan berbahaya, dapat menghubungi contact center Halo BPOM 1- 500- 533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (Dny/Ahm)