Liputan6.com, Jakarta - Tim Unit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian uang tunai dan barang berharga di dalam mobil. Dalam aksinya, mereka bermodus mengempeskan ban. Seperti yang terjadi di Cipondoh, Tangerang, Banten.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, jajarannya meringkus 2 dari 5 anggota komplotan pencurian ini, KR alias IW dan IS di lokasi berbeda. Sementara 3 pencuri lainnya DD, IR, dan AH buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku kita tangkep 2 orang, 3 masih DPO," ujar Didik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Didik menjelaskan, saat beraksi seorang pencuri menyamar sebagai nasabah bank, dan bertugas mengamati nasabah lainnya yang sedang mengambil uang. Setelah menemukan nasabah dengan jumlah pengambilan uang banyak, ia lalu menelepon komplotan lainnya agar memantau kendaraan si calon korban.
"Mereka spesialis mengincar nasabah bank yang mengambil uang, " kata Didik.
Didik menjelaskan, ketika nasabah meninggalkan bank menggunakan mobilnya, anggota komplotan lainnya membuntuti dengan sepeda motor, hingga akhirnya korban berhenti di lampu merah. Di situlah, mereka sengaja merapatkan pijakan kaki di dekat ban mobil korban, seraya menusukkan besi runcing atau paku payung.
"Di dalam perjalanan bannya ditembak pakai besi yang diruncingkan atau paku payung," ucap Didik.
Kemudian, lanjut Didik, komplotan pencuri membuntuti hingga akhirnya mobil korban tidak mampu melaju. Saat mobil korban berhenti dan mengganti ban yang kempes, saat itulah para pelaku memanfaatkan kelengahan si pemilik mobil itu untuk menggasak barang berharga melalui sisi pintu lainnya.
"Jarak tertentu ban kempes, lalu korban dikasih tahu ban kempes. Korban mengganti dan ngecek. Saat dia (korban) lengah, uang yang di mobil diambil. Kerugian korban Rp 50 juta," jelas dia.
Dari tangan 2 tersangka ini, polisi menyita barang bukti 2 sepeda motor yang dijadikan kendaraan operasional, 2 telepon genggam dan 1 potongan besi tajam yang sudah diruncingkan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Rmn/Mut)
Bermodus Ban Mobil Kempes, Pencuri di Tangerang Gasak Rp 50 Juta
Setelah menemukan nasabah dengan jumlah pengambilan uang banyak, seorang pelaku menelepon komplotannya agar memantau.
diperbarui 18 Jun 2015, 13:24 WIBPencurian Taksi (Liputan6.com/Sangaji)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto 18 Februari 2025: Bitcoin Melemah, Ethereum Perkasa
Jelang Mudik Lebaran, Polisi Tindak 100 Kendaraan Travel Ilegal
Cerita Kapala Sekolah di Sumenep Usai Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan Sementara: Uang Jajan Langsung Habis
Bahlil Bakal Kasih Izin UKM Daerah Kelola Tambang
10 Resep Es Cincau Hijau Segar yang Bikin Lidah Bergoyang, dari Klasik Sampai Kekinian
Konser Green Day di Jakarta Sukses, Billie Joe Armstrong Beri Kecupan kepada Seluruh Fans di Indonesia
Kecewakan Manchester United, Rasmus Hojlund Terancam Dibuang ke Klub Kasta Kedua Inggris
Memahami Arti Multitalenta: Potensi, Manfaat, dan Cara Mengembangkannya
Resep Sambal Pete Pedas Nikmat: Cara Membuat dan Variasi Lezat
Arti Mind Blowing: Pahami Istilah Menakjubkan dalam Bahasa Inggris Ini
Arti Fearless: Memahami Keberanian Tanpa Rasa Takut
Ciri-ciri Pneumonia pada Anak: Kenali Gejala dan Penanganannya