Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterangan yang disampaikan saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana sudah cukup. Jaksa kemudian meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi meringankan serta pemeriksaan terhadap terdakwa.
Namun hal itu diprotes oleh pihak Sutan Bhatoegana yang merasa masih banyak saksi yang perlu didengar keterangannya namun belum dipanggil oleh jaksa. Salah satunya adalah Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.
Salah satu pengacara Sutan, Eggy Sudjana meminta Jaksa menghadirkan Abraham Samad ke persidangan untuk dikonfrontir keterangannya dengan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
"Saya harap ada konfrontir antara Rudi Rubiandini dan Abraham Samad, karena sangat penting apa background di balik ini (perkara Sutan Bhatoegana)," ujar Eggy Sudjana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Eggy mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa selama ini belum bisa membuktikan kesalahan yang diduga diperbuat kliennya. Ia pun sempat menanyakan status Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang kerap dikaitkan dengan perkara ini namun belum pernah sekalipun diperiksa oleh penyidik di KPK maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
"Karena ada orang yang bisa disebut di sini seperti saudara Ibas yang harus dibuktikan kebenarannya. Termasuk kasus ini pesanan-pesanan," kata dia.
Menanggapi hal itu, Jaksa kemudian kembali menegaskan, saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya sudah cukup. "Kami mempertimbangkan saksi fakta yang kami hadirkan sudah cukup," timpal Jaksa.
Untuk menengahi perdebatan tersebut, ketua Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi fakta lainnya. Sementara mengenai keberatan pihak Sutan Bhatoegana karena merasa banyak saksi yang belum dihadirkan, maka hakim meminta dihadirkan sebagai saksi meringankan.
"Beban pembuktian di penuntut umum, kalau merasa sudah cukup, majelis tidak bisa memaksa harus menghadirkan. Tapi kalau penasihat hukum merasa ada saksi lain yang harus dihadirkan untuk kepentingan terdakwa, silakan diajukan dalam saksi meringankan," pungkas Hakim Artha Theresia. (Mvi/Mut)
Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi
Eggy mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa selama ini belum bisa membuktikan kesalahan yang diduga diperbuat Sutan Bhatoegana.
diperbarui 18 Jun 2015, 15:59 WIBTerdakwa mantan anggota DPR Sutan Bhatoegana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/6/2015). Sutan terlibat atas dugaan dalam kasus suap pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi dari SUTET Adalah Komponen Vital dalam Sistem Transmisi Energi Listrik
2,8 Juta Ha Lahan Sawit Rakyat Berusia 25 Tahun Segera Diremajakan
Wamendagri Ribka: Otonomi Khusus Papua Sebagai Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Sehat: Panduan Lengkap
132 Hamster Lepas di Kargo, Pesawat Ini Terpaksa Delay 4 Hari
VIDEO: Rumah untuk Rakyat! Maruarar: 1.000 Hektare Tanah Sitaan Koruptor Dibangun
Laporan Pentagon: Ada Pesawat Komersil Nyaris Tabrak Objek Silinder Diduga UFO
Bappebti: Belum Ada Temuan Transaksi Judi Online yang Terkait Kripto
Suka Enggak Sadar, Ini 7 Tanda Tersembunyi Kamu Mengonsumsi Terlalu Banyak Gula Setiap Hari
Kisah Bintang Timnas Indonesia yang Curi Atensi Publik: Dulu Elkan Baggott, Kini Eliano Reijnders
Ancaman Serius untuk Merek Jerman di Era Presiden Donald Trump
Pola Asuh yang Tepat untuk Mengatasi Rasa Minder pada Anak