Saksi Ahli: SK Pembekuan PSSI Tak Sesuai Prosedur

Sidang lanjutan gugatan PSSI atas Kemenpora di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta Timur, baru saja digelar.

oleh Risa Kosasih diperbarui 18 Jun 2015, 20:17 WIB
Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan (tengah) menunjukan berkas gugatan PSSI terhadap SK Menpora di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (4/5/2015). Berkas gugatan PSSI ditolak karena dianggap tidak lengkap. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan PSSI atas Kemenpora di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Pulo Gebang, Jakarta Timur, baru saja digelar, pada Kamis (18/6) pagi tadi. Dalam sidang ketujuh kali ini, mantan Hakim PTUN Lintong Siahaan dan dosen sekaligus Doktor Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Andhika Daneswara dihadirkan sebagai saksi ahli.

Direktur Legal PSSI, Aristo Pangaribuan mengatakan dirinya puas pada pernyataan kedua saksi ahli. Pada kesempatan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan mengungkapkan SK No. 01307 tentang sanksi administrasi kegiatan keolahragaan PSSI oleh Menpora Imam Nahrawi tak sesuai prosedur administrasi negara yang benar.

"Ya tentu, mereka yang kami hadirkan disini sudah sesuai dengan harapan saya dan pihak kami. Karena yang kita harapkan adalah mereka bicara sesuai keahliannya, sesuai dengan rasionalitas hukum yang mereka kuasai dan percayai," kata Aristo dikutip dari laman resmi PSSI.

"Misalnya asas alteram parte (harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum dijatuhkannya sanksi) itu tidak dipenuhi, karena langsung surat teguran. Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga," katanya lagi.

Sidang rencananya akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, tepatnya Kamis (25/6) dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Kemenpora. "Tolonglah kita sudahi ini supaya ada keputusan cepat dan PSSI bisa menjalankan kegiatannya kembali," pungkasnya. (Ris/Def)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya