Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, lembaga anti-rasuah ini memandang masih ada 5 undang-undang yang masih perlu diamendemen sebelum merevisi UU KPK.
Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kami sarankan (revisi UU KPK) ditunda, menunggu sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang selesai," kata Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya.
"Prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju kalau bermaksud melemahkan KPK. Apa pun isinya kalau untuk melemahkan KPK, kami tidak mau," tegas Ruki.
Ingin Dilibatkan
Ruki mengatakan KPK telah memerintahkan tim biro hukum untuk mengkaji pasal-pasal yang masih perlu perbaikan dalam UU KPK sejak sebulan lalu.
"Sebulan yang lalu, karena banyaknya masalah di internal KPK. Kita minta ke biro hukum kita untuk mengkaji pasal mana yang perlu penegasan, dan pasal mana yang menimbulkan friksi dengan penegakan hukum lain," kata Ruki.
Dalam pengkajian terhadap UU KPK, Ruki menambahkan, KPK tidak hanya melibatkan pihak internal. Juga memanggil sejumlah pakar hukum, namun rumusan ini multitafsir.
"Pakar satu dan lainnya berbeda pandangan, rumusan ini masih banyak yang multitafsir," ucap dia.
Ruki pun berjanji, KPK akan memberikan hasil kajiannya jika diminta DPR. "Karenanya, usulan ini bukan muncul dari kami. Tapi kami janji kalau KPK dilibatkan, kalau diminta memberikan kajian, kami siap," tandas Ruki. (Rmn/Ado)
Tunggu Adanya Sinkronisasi, Ruki Minta Revisi UU KPK Ditunda
Ruki menegaskan, KPK menyetujui jika memang DPR ingin merevisi UU KPK, selama revisi tersebut tidak ditujukan untuk melemahkan lembaganya.
diperbarui 18 Jun 2015, 21:58 WIBPlt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kanan) berbicara dalam pembukaan masa sidang, disaksikan Ketua DPD Irman Gusman (kedua kiri), Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad (kiri) dan GKR Hemas usai penandatanganan nota kesepahaman. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Cagub Ridwan Kamil soal Nomor Urutnya di Pilkada Jakarta 2024
Boeing Terpaksa Rumahkan Puluhan Ribu Karyawan karena Aksi Pemogokan
Cara Meraih Surga Firdaus dengan Ibadah Sehari-hari Menurut Ustadz Adi Hidayat
4 Bank BUMN Masuk Daftar Perusahaan Paling Terpercaya di Dunia, Siapa Saja?
VIDEO: Korsleting Listrik Sebabkan Lapak Pengrajin Kayu di Tangerang Selatan Ludes Terbakar
Hanya Diusung Satu Partai, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Kami Bersama Rakyat
Kebocoran Metana Picu Ledakan di Tambang Batu Bara Iran, 30 Orang Tewas dan 24 Penambang Diyakini Terjebak
Menyesal Putus? Intip 8 Cara Jitu Memikat Hati Mantan Sampai Mau Diajak Balikan
Soal Peluang Pemerintahan Prabowo Tanpa Oposisi, PKS: DPR Tetap Akan Kontrol
KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024
VIDEO: Pilih Sekolah yang Tepat, Bisa Cegah Anak dari Bullying?
KPU: 120 Personel Polisi Kawal Melekat 3 Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Selama Pilkada 2024