Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Pelaksana Minyak dan Gas (BP Migas), RP menyangkal adanya adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi dan atau TPPU atas penjualan kondensat milik negara oleh Bp Migas kepasa PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"(Dugaan) penucian uang itu enggak tahu ya. Bagi saya itu terlalu jauh," kata RP usai diperiksa penyidik di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (18/6/2015).
RP membantah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pihaknya atas penunjukan PT TPPI sebagai pemenang tender untuk penjualan PT TPPI. RP berdalih, BP Migas berwewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.
"Tapi soal penyalahgunaan wewenang. Kalau untuk kilang dalam negeri, prosesnya itu memang penunjukan langsung. Lelang itu kalau tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri, baru itu dilelang, terserah mau ke luar negeri atau dalam negeri," ungkap RP.
Dalam kasus ini, polisi mempermasalahkan adanya penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat. Tetapi RP menjelaskan, penunjukan langsung PT TPPI itu sudah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Nomor 20 Tahun 2003 tentang penunjukan penjual minyak mentah milik negara. RP menilai tak ada yang salah dalam penunjukan langsung itu.
"Jadi prosesnya dalam negeri dulu, untuk kebutuhan dalam negeri, ya di dalam negeri, itu penunjukan langsung. Dasar (hukum) nya ada, kita sudah melaksanakan keputusan itu," jelas RP.
Alasan Penunjukan
RP juga menjelaskan alasan pihaknya menunjuk PT TPPI sebagai pemenang tender atas penjualan kondensat. Menurut dia, selain berdasarkan SK, penunjukan PT TPPI juga berasal dari hasil rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa pejabat terkait pada 21 Mei 2008.
"Itu kan berasal rapat di Wapres. Hasil rapat dengan Wapres kan disebut bahwa PT TPPI harus beroperasi kembali. Jadi harus disuplai kondensat," ungkap RP. (Ali/Mar)
Eks Kepala BP Migas: Dugaan TPPU Terlalu Jauh
BP Migas dinilai berwewenang menunjuk langsung perusahaan untuk menjual kondensat terutama dari kilang dalam negeri.
diperbarui 19 Jun 2015, 03:27 WIBKantor SKK Migas dijaga ketat saat petugas Bareskrim melakukan penggeledahan, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Penggeledahan dilakukan terkait kasus korupsi dan pencucian uang dari penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Macaroni Schotel Panggang, Lezat dan Bergizi
Wacana Libur Ramadhan Sebulan, DPR Minta Pemerintah Segera Putuskan Format Belajar dari Rumah
Memahami Fungsi Tulang Rusuk dan Perannya dalam Tubuh Manusia
14 Makanan Khas Kendari yang Wajib Dicoba, Dijamin Bikin Ketagihan!
Hasil NBA: LeBron James Pecahkan Rekor Michael Jordan, Lakers Sikat Hawks
Cara Login Mobile JKN untuk Mengakses Kartu BPJS Kesehatan, Praktis dan Mudah
Resep Pisang Keju Lezat dan Praktis, Cocok untuk Camilan Sore Hari
Lamang Tapai, Hidangan Khas Minang dengan Perpaduan Rasa yang Unik
Apa Itu Virus HMPV China? Pakar Ungkap Fakta dan Perbedaannya dengan COVID-19
Rekaman Suara Farhat Abbas dan Denny Sumargo Bocor, Novi Ngaku Tak Punya Ganjalan dengan Densu
Resep Nugget Pisang Crispy Lezat, Mudah Dibuat
Resep Puding Lumut Gula Merah: Hidangan Penutup Lezat dan Memikat