4 Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara

Sejumlah nasabah Cipaganti tidak puas meski para terdakwa sudah dituntut hukuman penjara 20 tahun.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jun 2015, 02:25 WIB
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bandung - Sejumlah nasabah mengejar terdakwa Adiyanto dan kawan-kawan bos Cipaganti Group yang baru saja mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat siang tadi.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (18/6/2015), sejumlah nasabah tidak puas meski para terdakwa sudah dituntut hukuman penjara 20 tahun.

Guna mengantisipasi kemarahan para nasabah, petugas keamanan PN Bandung terpaksa menutup akses jalan, namun mereka terus mengejar terdakwa yang sudah dilarikan menuju mobil tahanan.

Upaya para nasabah gagal karena terdakwa sudah naik mobil menuju rumah tahanan. Pada sidang sebelumnya, 4 orang terdakwa yakni Andiyanto, Cece Kadarisman, Julia Sri Rezeki, dan Yulianda dituntut hukuman 20 tahun dan denda Rp 200 milIar. Keempatnya didakwa telah menggelapkan dana nasabah Cipaganti.

Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka adalah dengan kegiatan koperasi yang bekerjasama dengan sekitar 8.700 mitra usaha yang ingin menanamkan modalnya dan terkumpul dana sekitar Rp 3,2 Triliun.

Perusahaan ini menawarkan sistem bagi hasil keuntungan antara 1,6 %-1,95 % per bulan tergantung tenor. Dana itu dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang. (Vra)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya