Politikus Golkar Ini Nilai Dana Aspirasi Lebih Baik Ditunda

Anggota DPR diimbau menyosialisasikannya terlebih dulu ke masyarakat apa yang dimaksud program dana aspirasi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Jun 2015, 06:40 WIB
Ilustrasi Rupiah (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dengan dana aspirasi yang totalnya mencapai Rp 11,2 triliun masih menjadi pro-kontra. Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Hanura menyatakan menolak program itu lantaran dianggap mekanismenya tidak tepat jika dilakukan anggota dewan.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso menilai, atas penolakan kedua fraksi tersebut sebaiknya ditunda.

"Saya sebagai anggota DPR bukan sebagai Golkar Agung Laksono berpendapat, usulan UP2DP sebaiknya dipending  dulu pelaksanaannya, karena masih banyak pro dan kontra baik di kalangan sesama anggota DPR maupun di kalangan luar DPR," kata Bowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Dia menyarankan, agar pelaksanaan dana aspirasi maksimal, maka semua pimpinan fraksi di DPR harus mengimbau seluruh anggotanya untuk mendukung program tersebut.

"Menurut saya, seluruh anggota DPR harus kompak terlebih dahulu yang disampaikan melalui Pimpinan DPR dan ketua ketua fraksinya masing-masing, jangan terjadi seperti sekarang ada anggota DPR yang setuju dan ada anggota DPR yang tidak setuju, bahkan ada fraksi yg tidak setuju dan ada fraksi yang setuju," papar dia.

Anggota Komisi VIII DPR ini berujar, jika fraksi tidak kompak mendukung maka masyarakat akan menilai negatif kepada DPR secara keseluruhan.

"Ini memalukan dilihat masyarakat sesama Anggota DPR tidak kompak menyikapi keputusan yang berdampak pada lembaga DPR dan terlihat sekali informasi yang didapat berkaitan UP2DP tidak sampai secara utuh dan sama kepada seluruh anggota DPR," papar Bowo.

"Terbukti sesama anggota DPR menafsirkan berbeda satu sama lain maksud dari UP2DP tersebut," sambung dia.

Untuk itu, dia mengimbau anggota DPR menyosialisasikannya terlebih dulu ke masyarakat apa yang dimaksud program dana aspirasi. Dalam dana ini, setiap anggota DPR mendapatkan anggaran Rp 15-20 miliar bagi dapilnya masing-masing.

"Jadi untuk memperoleh masukan apakah UP2DP ini betul-betul diharapkan dan ditunggu oleh masyarakat dalam mengatasi pembangunan di daerah-daerah melalui wakil-wakilnya nya yang ada di DPR. Kalau saya pribadi sangat setuju UP2DP ini diberlakukan, selama mekanisme angggarannya masuk ke APBN," kata dia.

Selain itu, Bowo juga mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat agar program tersebut dikelola sesuai perundang-undangan. Lantaran, mekanisme program dana aspirasi tersebut dikelola oleh Pemda setempat dan tidak bersentuhan langsung dengan anggota DPR.

"Dan usulannya Pemda setempat yang harga satuannya mengacu pada peraturan yang berlaku, setelah itu harus ada proses tender di daerah secara transparan. Jadi fungsi anggota DPR setelah menentukan titik pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat, menyampaikan ke kepala daerah masing-masing untuk diajukan angarannya sesuai kebutuhan yang diperlukan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Keuangan," beber dia.

Artinya, kata Bowo, dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, anggota DPR tidak terlibat. DPR Hanya meneruskan usulan masyarakat dan memastikan masuk di dalam anggaran dan mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut dikarenakan ada di dapil yang bersangkutan. (Mvi/Ali)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya