Pakistan Tangguhkan Eksekusi Mati Selama Ramadan

Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif memerintahkan langsung penangguhan eksekusi hukuman mati selama bulan suci Ramadan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 19 Jun 2015, 11:04 WIB
(Foto: Digital Journal)

Liputan6.com, Islamabad - Pakistan memberlakukan moratorium hukuman mati selama Ramadan. Perdana Menteri Pakistan Nawaz Sharif memerintahkan langsung penangguhan eksekusi itu, dimulai pada Jumat (19/8/2015) waktu setempat.

"Perdana Menteri Nawaz Sharif Muhammad mengarahkan bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijadwalkan dapat dihentikan sementara selama bulan Ramadan, untuk menghormati kesucian bulan suci," demikian disampaikan kantor PM Pakistan melalui sebuah pernyataan yang dimuat Zee News.

"Ini adalah tradisi, tidak ada yang dieksekusi di bulan puasa Ramadan, dan pihak berwenang telah memerintahkan bahwa tradisi ini berlangsung setiap tahun, termasuk tahun ini," kata Jenderal Inspektur Nusrat Mangan di penjara di Provinsi Sindh seperti dikutip dari The Guardian.

Komisi Hak Asasi Manusia independen Pakistan mengatakan, negara itu telah menggantung lebih dari 150 narapidana, sejak eksekusi kembali diberlakukan pada Desember 2014 -- setelah pembantaian oleh Taliban di sekolah yang dikelola militer dan menewaskan hampir 150 anak-anak, guru serta anggota staf di Peshawar. PM Sharif mencabut moratorium selama 6 tahun, setelah kasus tersebut.

Pemerintah sebelumnya mengatakan bahwa hukuman mati akan dilaksanakan dalam kasus-kasus terorisme. Namun, itu kemudian diperluas untuk kasus-kasus pidana yang tertunda.

PBB, Uni Eropa dan kelompok hak asasi internasional menentang hukuman mati di Pakistan dan menyerukan dimulainya kembali moratorium. Namun sejauh ini pemerintah Pakistan bersikeras menolak desakan tersebut.

Mantan presiden Asif Ali Zardari menyatakan moratorium hukuman mati diberlakukan selama pemerintahannya pada tahun 2008.

Amnesty International memperkirakan bahwa Pakistan memiliki lebih dari 8.000 tahanan hukuman mati, banyak dari mereka telah kehabisan jalan untuk banding.

Menurut kritikus, sistem peradilan pidana di Pakistan dirusak oleh penyiksaan oleh polisi dan perwakilan hukum yang buruk. Banyak dari mereka menghadapi tiang gantungan belum mendapatkan peradilan yang adil. (Tnt/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya