DPR Bahas Usulan Revisi UU KPK, Publik Diminta Bersabar

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, Revisi UU tersebut ‎untuk menjadikan KPK lebih kuat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 19 Jun 2015, 12:44 WIB
Ketua DPR Setya Novanto saat gladi bersih pembukaan Konferensi Parlemen Asia Afrika, Jakarta, Rabu (22/4/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengaku sudah menerima surat permohonan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‎Ia menegaskan, revisi UU KPK itu untuk memperkuat supremasi hukum lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

"Mengenai revisi UU KPK, itu kita‎ ingin perkuat supremasi hukum khususnya di KPK. Nah itu semua kita serahkan ke Baleg (Badan Legislasi) dan pemerintah. Kita lihat perkembangannya nanti," ujar Setya di Gedung DPR, Jumat (19/6/2015).

Politisi Partai Golkar itu yakin, revisi UU tersebut ‎untuk menjadikan KPK lebih kuat. "Tentu kita yakin bahwa pemerintah dan DPR akan cari jalan terbaik agar KPK lebih baik dan lebih kuat."

Menurut Setya, pimpinan DPR sudah merapatkan usulan revisi UU KPK tersebut. Dia meminta semua pihak bersabar menunggu pro‎ses yang dilakukan DPR.

"Surat baru kami terima di tingkat pimpinan. Pimpinan Sudah rapat dan kita serahkan kepada mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPR," tutur Setya.

"Substansinya akan kita pelajari, bagaimana supaya KPK ini bisa lebih baik dan berkontribusi besar buat kepentingan bangsa dan negara terutama dalam memberantas korupsi," sambung dia.

Selain merevisi UU KPK, DPR juga mempunyai 5 UU yang perlu diamandemen. Di antaranya, ‎UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

‎Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki meminta agar revisi UU KPK ditunda dulu. Sebab, kata dia, DPR masih perlu mengamandemen 5 UU di atas, karena semuanya punya kaitan dengan UU KPK.

‎"Kami sarankan (revisi UU KPK‎) ditunda, menunggu sinkronisasi dan harmonisasi undang-undang selesai," kata Ruki usai rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis 18 Juni 2015.

Ruki menegaskan, pimpinan KPK setuju dengan revisi UU ‎Nomor 30 Tahun 2002 itu. Tapi dengan catatan, revisi tersebut bukan untuk melemahkan KPK dalam tugasnya memberantas korupsi.

‎"Prinsipnya pimpinan KPK tidak setuju kalau bermaksud melemahkan KPK. Apa pun isinya kalau untuk melemahkan KPK, kami tidak mau," tegas Ruki. (Sun/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya