JK Jamin Implementasi Perpres Pengendalian Harga Tanpa Sweeping

Pemerintah ingin menyeimbangkan permintaan dan penawaran ketimbang mengendalikan harga pasar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Jun 2015, 17:15 WIB
Operasi pasar oleh pemerintah pekan lalu di sejumlah pasar di Jakarta tidak mempengaruhi harga kebutuhan pokok.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga Pokok Pangan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tinggal menunggu legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah belum membicarakan langkah lebih lanjut terkait implementasi Perpres tersebut, terutama dari segi mekanisme pengawasan pasar yang tepat.

"Kami belum bicarakan langkah selanjutnya, belum," kata Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

ia menuturkan, pemerintah masih akan membahas secara berhati-hati sebelum mengimplementasikan aturan tersebut. Bila salah langkah, hal ini malah akan menyebakan para pedagang ketakutan menjalankan usahanya.

"Itupun juga kami mesti melaksanakannya dengan baik, dengan hati-hati supaya jangan itu nanti menimbulkan ketakutan orang berdagang. Juga tidak berarti terjadi, tiba-tiba ada aparat daerah sweeping ke mana-mana,"tutur dia.

"Jadi kami perlu stabilkan harga tapi tidak berarti harus dengan cara sweeping. Itukan berbahaya nanti ada pedagang malah takut berusaha, lebih bahaya lagi akibatnya," tambahnya.

Jusuf Kalla menjelaskan, pemerintah ingin menyeimbangkan permintaan dan penawaran ketimbang mengendalikan harga pasar. Namun hal ini masih akan terus dibahas lebih rinci.

"Mekanisme yang tepat sebenarnya menyeimbangkan antara permintaan dan penawaran. Jadi yang paling utama ialah mengontrol pasokan justru, lalu produksi cukup tidak. Itu yang paling utama. Kami tidak kembali ke zaman kontrol harga-harga. Itu zaman tahun 60-an, tidak bisa lagi seperti itu," tandasnya.

Dalam Perpres Pengendalian Harga Pokok Pangan, ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang terbagi dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama merupakan barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah.

Kelompok kedua barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu.

Kelompok Ketiga kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar. (Silvanus Alvin/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya