Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menggelar Rapat Terbatas mengenai Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Jokowi mengatakan, sebagai langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi, ia sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi.
"Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, pada sore hari ini akan kita rapatkan mengenai strategi nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Jokowi dalam pengantar rapat, Jumat (19/6/2015).
Jokowi menekankan tentang upaya tersebut. Ia menegaskan keingingannya untuk meningkatkan pemberantasan dan pencegahan agar target pertumbuhan ekonomi yang direncanakan betul-betul bisa dicapai.
Untuk itu, sambung Jokowi, yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang baik dengan akuntabilitas yang akurat, baik berkaitan dengan e-budgeting, e-purchasing, e-catalogue, e-audito, serta pajak online yang mampu memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas sistem pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
"Saya meyakini ini akan banyak sekali mengurangi korupsi di daerah maupun di pusat," ucap Jokowi.
Tampak hadir dalam rapat terbatas tersebut adalah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, Kepala Staf Presiden Luhut B Pandjaitan, Mendagri Tjahjo Kumolo.
Kemudian Menteri PPN/ Kepala Bappenas Andrinov Chaniago, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, dan Kepala PPATK M Yusuf. (Mvi/Mut)
Advertisement