Masuk Sel Salemba, Penunggak Pajak Bukan Narapidana

Ditjen Pajak telah mengajukan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan sebanyak 19 wajib pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 19 Jun 2015, 19:37 WIB
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyandera warga asing Korea karena menunggak pajak sebanyak Rp 2 miliar. Saat ini, penunggak tersebut berada berada di Lembaga Pemasyaratan Kelas IIA Salemba, Jakarta.

Namun demikian, Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Imam Suyudi menegaskan, jika status warga Korea tersebut bukan narapidana. "Mereka bukan menjalani pidana," ujar dia di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Akan tetapi, dia menuturkan layanan untuk tersandera tetap mengikuti standar. "Kami menyelenggarakan pelayanan standar. Kami tetap memberikan hak bersangkutan," ujar Imam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kalapas Kelas II Salemba, Abdul Karim. Dia bilang, soal pelayanan tersandera tersebut tidak ada perbedaan. "Bahwa perlakuan sama dengan lain, makan, sama dengan tahanan yang lain," tutur Imam.

Dia menambahkan, saat ini tersandera dengan inisial HJH itu berada di Blok Saroso Lantai 2 Sisi Kanan Lapas Kamar Nomor 12.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak telah mengajukan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan sebanyak 19 wajib pajak (WP). Jumlah itu terdiri dari 9 WP pribadi dan 16 WP badan dengan total utang pajak Rp 57 miliar. Dari 19 wajib pajak, telah diterbitkan surat perintah penyanderaan 14 WP yang terdiri 2 WP orang pribadi  dan 12 WP orang badan. (Amd/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya