Plt Ketua KPK: Presiden Jokowi Menolak Revisi UU KPK

Ruki heran mengapa rencana revisi UU KPK dipercepat menjadi tahun ini.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 19 Jun 2015, 18:48 WIB
Taufiequrrachman Ruki (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki mengatakan, Presiden Jokowi secar‎a tegas menolak usulan revisi undang-undang KPK dalam rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jumat (19/6/2015). Presiden menolak berbagai usulan revisi yang dianggap dapat melemahkan peran KPK dalam pemberantasan korupsi.

"‎Presiden katakan tidak ada keinginan untuk melemahkan KPK. Maka dari itu, usulan revisi KPK dengan 5 poin, presiden menolak. Kami akan bekerja dengan undang-undang yang ad‎a," ujar Taufiequrrachman, di Kantor Presiden, Jumat, (19/6/2015).

Sebagai pimpinan KPK, dia cukup lega mendengar pernyataan Presiden. Sebab, polemik tentang revisi UU KPK akan berakhir. KPK pun akan tetap bekerja sesuai dengan undang-undang yang ada. "Itu membuat KPK lega, bebas tidak saling curiga," tutur dia.

Ruki mengatakan, DPR sebagai pihak yang mengusulkan revisi undang-undang tersebut, tidak dapat memaksa revisi tetap dijalankan. Sebab, Presiden Joko Widodo telah menolak rencana revisi UU tersebut.

"Kalau Presiden menolak kan DPR sebagai salah satu pembuat Undang-Undang tidak bisa memaksakan," kata Ruki.

Ruki heran mengapa rencana revisi tersebut dipercepat menjadi tahun ini. Padahal, ‎revisi UU KPK sebetulnya merupakan program legislasi nasional DPR untuk tahun 2016.

Ia menegaskan, akan tetap memberikan masukan kepada DPR terkait upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

"Kami akan tetap memberikan masukan kepada DPR, tetapi tentu sangat tidak mungkin kami mengusulkan pasal-pasal yang bisa melemahkan kami sendiri," pungkas Ruki. (Mvi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya