Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, perlu ada kewenangan luar biasa bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait rencana DPR akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK, masuk target prioritas Program Legislasi Nasional 2015.
"Kalau pemberantasan memang perlu satu, kewenangan luar biasa. Tentu bisa dilakukan," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (19/6/2015).
Revisi UU KPK usulan DPR ini, menurut Badrodin, tentu mempunyai alasan sendiri. "Nah tentu misal revisi tentu ada argumentasi-argumentasi yang cukup kuat, berupa naskah-naskah akademis," ucap dia.
Meski demikian, Badrodin tak berniat meminta kewenangan yang sama diberikan kepada institusi yang dipimpinnya kini. "Tak bisa seperti itu," ujar Badrodin.
Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi lndriyanto Seno Adji berharap, pemerintah menangguhkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang saat ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015 di DPR. Selain belum perlu, Undang-Undang KPK yang ada saat ini masih cukup baik dan relevan dengan pemberantasan korupsi.
Ia mengusulkan, jika terdapat sejumlah pasal yang memang dianggap perlu direvisi maka hal itu dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dan tidak perlu merevisi Undang-Undang.
Plt Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki juga sama, meminta Komisi III DPR menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sebab, lembaga anti-rasuah ini memandang masih ada 5 undang-undang yang masih perlu diamendemen sebelum merevisi UU KPK.
Undang-undang tersebut yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Rmn/Yus)
Kapolri: Perlu Kewenangan Luar Biasa untuk Berantas Korupsi
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, revisi UU KPK tentu mempunyai alasan sendiri.
diperbarui 19 Jun 2015, 19:49 WIBKapolri Badrodin Haiti memberikan keterangan pers terkait penemuan perguruan tinggi ilegal dan ijazah palsu, Jakarta, Selasa (26/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PBB Sebut Ledakan Pager dan Walkie Talkie di Lebanon Kejahatan Perang, Langgar Hukum Humaniter Internasional
Jangan Coba-Coba Ganggu, Pasangan Calon Kepala Daerah Dijaga Pengawal Pribadi dari Polisi
Apa Perbedaan Jilbab, Hijab, dan Kerudung? Ini Penjelasannya dalam Kajian Bahasa
KPU DKI Tetapkan DPT Pilgub Jakarta Capai 8.214.007 Pemilih
6 Tafsir Mimpi Bertemu Ayah di Berbagai Situasi, Simbol Tanggung Jawab hingga Kerinduan
5 Bahan Alami yang Dapat Diolah Menjadi Masker Wajah untuk Kulit Berminyak
7 Respons Susi Pudjiastuti hingga Jokowi Usai Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Marthens Bebas dari KKB
Moms Bisa Dapat Diskon hingga 30% dengan BRI saat Ajak Anak Main di KidZania, Ini Caranya!
Survei: Mayoritas Gen Z Ingin Kepala Daerah Berintegritas dan Punya Visi Jelas
Pencarian WhatsApp Channel Makin Mudah, Kini Hadir Per Kategori
6 Ciri Anjing Peliharaan Benar-Benar Bahagia
Jangan Asal Semir Ban Motor! Ini Dampaknya yang Bisa Bikin Nyesel