Liputan6.com, Jakarta Berbagai lembaga swadaya masyarakat yang menamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY). Mereka menyatakan, putusan KY nantinya terhadap dugaan pelanggaran kode etik Hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi kunci penting dalam penegakan hukum.
Sebab, akibat putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan mengenai penetapan status tersangkanya, banyak tersangka kasus korupsi yang melakukan gugatan praperadilan.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal mengatakan, proses dugaan pelanggaran etik hakim Sarpin dalam praperadilan Budi Gunawan hanya tinggal menunggu pleno dari Komisi Yudisial.
"Proses sudah jalan, dan sudah selesai. Kita mendukung KY bekerja secara efektif dan independen," kata Erwin seusai audiensi tertutup dengan beberapa Komisioner KY di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2015).
Erwin juga mengatakan, saat dalam proses pemeriksaan, ada implikasi negatif yang diarahkan kepada KY oleh pihak tertentu. Hal itu membuat pihak KMS mendorong KY untuk bekerja secara progresif.
Jika putusan KY positif, KSM akan melaporkan kasus praperadilan lainnya yang dianggap janggal. "Kita akui saat ini sulit, karena pertautan antara koruptor, pengadilan, dan penegak hukum cukup sengit," pungkas dia.
Dugaan Pelanggaran Etik
KY menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus permohonan perkara praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK pada Senin 16 Februari 2015. Laporan itu diajukan ke KY oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.
Laporan Koalisi itu didasarkan atas keputusan Sarpin yang memutus menerima sebagian permohonan praperadilan Budi Gunawan. Dalam putusan itu, Sarpin menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.
Selain itu, Sarpin juga memutus KPK tidak bisa mengusut kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu. Sebab tidak termasuk dalam kualifikasi seperti diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dimana Budi Gunawan dinyatakan oleh Sarpin bukan penyelenggara negara saat kasus itu terjadi.
Tak cuma itu, Sarpin juga menyatakan penetapan tersangka Budi Gunawan masuk sebagai objek gugatan praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 KUHAP sudah jelas disebutkan objek gugatan praperadilan hanya menyangkut soal penahanan, penangkapan, dan ganti rugi, bukan penetapan tersangka. (Mvi/Ado)
Advertisement