Liputan6.com, Surabaya - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi membolehkan atau mempersilakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Namun aturan berbeda diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur yang justru melarang PNS di lingkungannya menggunakan mobil tersebut untuk keperluan mudik.
"Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan Kota Surabaya, dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik," ucap Walikota Tri Rismaharini di Surabaya, seperti dikutip Sabtu (20/6/2015).
Dia menambahkan, PNS tidak seharusnya menggunakan aset negara untuk keperluan pribadi seperti mudik. "Oleh sebab itu, saya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Walikota tentang larangan penggunaan mobil dinas pada pemerintah daerah, SKPD menggunakan mobil dinas di hari libur nasional dan cuti Idul Fitri."
Larangan penggunaan mobil dinas ini bukan berarti melawan keputusan Menpan yang mempersilakan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik. Namun, Walikota Risma mengkhawatirkan risiko yang terjadi ketika mobil dinas itu dipakai untuk mudik.
"Saya tidak ada maksud melawan Pak Menpan. Tapi saya kuatir risikonya saja. Apalagi jika sampai ada banyak pertanyaan-pertanyaan kegunaan mobil dinas yang tidak sepatutnya dipakai nanti," lanjut dia.
Menurut Risma, di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, ada sekitar 318 unit mobil dinas yang terdata. Nantinya, saat memasuki libur Lebaran, mobil tersebut wajib diparkir di halaman balai kota, paling tidak 3 hari sebelum Lebaran.
Larangan menggunakan mobil dinas ini, imbuh Risma, dilakukan untuk menjunjung tinggi asas kepatuhan penggunaan mobil dinas yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2011 tentang Sarana dan Prasarana Pemerintahan.
"Seperti tahun sebelumnya, jika diketahui ada mobil dinas yang dipakai untuk keperluan mudik, maka akan saya tindak tegas pegawainya," pungkas Walikota Risma. (Ans/Nrm)
Advertisement