Liputan6.com, Jakarta - Pro dan kontra terkait Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang biasa disebut dana aspirasi terus berkembang. Tidak hanya di masyarakat, perbedaan pendapat itu juga terjadi di kalangan anggota DPR selaku pihak yang mengusulkan UP2DP ke pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengaku ingin membangun pemahaman di masyarakat terkait UP2DP. Ia menegaskan, dana aspirasi tidak sesuai yang digambarkan, yaitu anggota DPR memegang uang tunai atau memegang sejumlah dana tertentu untuk dibagikan ke masyarakat.
"Ini adalah dana aspirasi yang tidak seperti itu (pemahaman masyarakat). Kalau kita ingin mengatakan, istilah di DPR itu tidak ada dana aspirasi, yang ada adalah UP2DP," jelas Misbakhun dalam sebuah diskusi 'Dana Amunisi DPR' di Cikini, Jakarta, Sabtu (20/6/2015).
Misbakhun mengatakan, UP2DP untuk memberikan penguatan kepada anggota DPR demi menyejahterakan masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Politikus Partai Golkar ini juga menegaskan, anggota DPR tidak bisa mengeksekusi usulan tersebut. Karena pihaknya kapasitasnya hanya mengusulkan ke pemerintah.
"Saya sudah sampaikan tidak ada eksekusi anggaran yang dilakukan anggota DPR. UP2DP ini sepenuhnya kewenangan pemerintah. Juklak dan juknis eksekusi anggarannya itu sepenuhnya kewenangan pemerintah," tandas dia.
Agar program yang diusulkan tersebut tepat sasaran, DPR melakukan pengawalan melalui data proposal yang mereka dapat saat kunjungan kerja dan reses.
"Dari proposal itu kita sudah tahu apa yang diusulkan masyarakat. Misalnya pembangunan madrasah, air bersih, MCK dan sebagainya apakah jalan di masyarakat. Kita tinggal tanya sama pemerintah. Dan itu kita bisa tahu dari proses-proses yang berlangsung pada saat pembahasan anggaran itu di DPR. Antara pemerintah dengan banggar," tandas Misbakhun. (Mvi/Rmn)
Misbakhun Golkar: Istilah di DPR Bukan Dana Aspirasi, tapi UP2DP
Misbakhun mengatakan, dana aspirasi untuk memberikan penguatan kepada anggota DPR demi menyejahterakan masyarakat di dapil.
diperbarui 20 Jun 2015, 13:10 WIBTerdakwa kasus pemalsuan "letter of credit (L/C)" Bank Century, Mukhamad Misbakhun (tengah) keluar dari ruang sidang di PN Jakpus. (Antara)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Meluncur April 2025, Ini Bocoran Harga Jaecoo J7 di Indonesia
Mengungkap Sejarah Perayaan Tahun Baru di Dunia, Tradisi Unik Sejak Zaman Kuno
Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh
Nataru, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Gas LPG di Banyuwangi
20 Tahun Tsunami Aceh, Curhat Pilu Ibu Kehilangan 2 Anak dan Suami: Tidak Tahu di Mana Makam Mereka
LRT Jabodebek Beroperasi hingga Dini Hari Saat Malam Tahun Baru 2025
VIDEO: Detik-Detik Penumpang Azerbaijan Airlines Rekam Ketegangan Sebelum Pesawat Jatuh, Berakhir Selamat
Pengalaman Lucu Eks Personel Alv Band Diajak Nugie Main Serial TV, Adegan Dialog Dihapus Gara-Gara Aktingnya Dinilai Berantakan
Tidak Masuk Rencana Ruben Amorim, Manchester United Bakal Lepas Duo Skandinavia
Awas, Ini Dampaknya Jika Tarif Cukai Rokok Naik
Hasto Kristiyanto: Jangan Pernah Takut Menyuarakan Kebenaran
Viral di Medsos, Buaya Raksasa Mati Ditabrak Mobil saat Melintasi Jalan Tol