Status Hukum Taksi Uber Ditingkatkan, Para Sopir Dipulangkan

Dalam pemeriksaan, tidak ada bukti kuat yang dapat menyangkakan para sopir Taksi Uber.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Jun 2015, 21:10 WIB
Selain berplat hitam, Kadishub DKI Jakarta menjelaskan pihak Uber sebelum peluncuran tak pernah mengajukan izin operasional di ibu kota.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menahan 5 mobil Taksi Uber pada Jumat 9 Juni 2015 pagi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut kepolisian atas laporan Organda DKI Jakarta yang menilai Taksi Uber ilegal dan melanggar aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal mengatakan, saat ini proses hukum Taksi Uber telah ditingkatkan dari penyelidikan sampai tahap penyidikan dengan jeratan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

"Sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. Kan harusnya berpelat nomor kuning dan punya mahkota. Sopir harus punya SIM A khusus, karena menyelamatkan nyawa orang. Serta izin-izin lainnya terkait Angkutan Jalan," jelas Iqbal ketika dihubungi, Sabtu (20/6/2015).

Selain itu, Iqbal juga mengatakan angkutan umum harus di bawah pengawasan Pemerintah, sehingga tidak dapat beroperasi tanpa izin yang resmi.

Menangkapi status hukum yang menyangkut usahanya ditingkatkan, Ketua Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (UB) yang merupakan mitra kerja Official Uber Technologies Indonesia Hariyanto bersikap datar. Sebab, layanan Taksi Uber tidak melanggar aturan.

"Silakan saja proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hariyanto di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6/2015).

Sopir Taksi Uber Dibebaskan

Hariyanto menjelaskan, 5 sopir Taksi Uber yang kemarin ditahan polisi sudah kembali ke rumah mereka masing-masing. Ini karena dalam pemeriksaan, tidak ada bukti kuat yang dapat menyangkakan para sopir.

"Terlapornya kan Uber Technologies, bukan rental-rental yang member dalam aplikasi itu seperti pemilik kelima mobil. Jadi (sopir) dibebaskan," terang Hariyanto.

Hariyanto menegaskan, layanan jasa transportasi Uber tidak masuk dalam kategori angkutan umum seperti taksi dan mikrolet pada umumnya.

"Layanan transportasi Uber ini tidak bersifat umum seperti angkutan lain yang bisa disetop di jalanan. Cocoknya ('taksi' Uber) disebut angkutan privat karena penumpangnya tidak sembarangan," tegas Hariyanto.

Berdasarkan pemahaman tersebut, kata Hariyanto, pihaknya dan Official Uber Technologies Indonesia tidak bisa dijerat pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti yang selama ini diributkan pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya