Liputan6.com, Bangkok - Toyota Motor Corp melalui anak perusahaannya di Thailand dilaporkan mengajukan banding atas putusan pemerintah yang memerintahkan mereka membayar pajak tambahan sebanyak 11 miliar baht atau sekira Rp 4,3 triliun.
Melansir Reuters pada Senin (22/6/2015), pemerintah Thailand memutuskan bahwa part yang digunakan untuk merakit EV Prius harus diperlakukan sebagaimana complete knock-down (CKD) kits dengan pajak yang lebih mahal.
Advertisement
Komponen CKD tersebut memiliki tingkat tarif 80 persen. Sementara Toyota mengatakan bahwa tingkat tarif seharusnya 10 persen sebagaimana tarif suku cadang mobil lainnya.
Menurut laman Indiatimes, lebih dari setengah suku cadang yang digunakan dalam perakitan Prius di Thailand, diimpor dari Jepang. Toyota sendiri tidak mengungkapkan berapa persentase bahan baku lokal yang digunakan.
Pajak tambahan yang masih ditunggak oleh Toyota ini berasal dari 20 ribu Prius yang dirakit di pabrik Toyota Gateway antara 2010 hingga 2012.
Selain Prius, Toyota juga memproduksi mesin bensin dan hibrida untuk Camry di negara Gajah Putih tersebut. Meskipun begitu, mesin ini tidak diberikan tarif tambahan karena sebagian besar bahan bakunya diperoleh dari produsen lokal.
Sebagai informasi tambahan, Toyota memperkirakan penjualan di Thailand pada 2015 akan naik 0,9 persen menjadi 330 ribu unit kendaraan. Tahun sebelumnya, penjualan anjlok sebesar 27 persen karena adanya kekacauan politik.
(rio/sts/gst)