Organda Usul Sopir Angkutan Bersertifikat

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan menilai, supir harus mempunyai keahliaan sesuai standar pelayanan minimum.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Jun 2015, 11:54 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Di perayaan Hari Ulang Tahun DKI Jakarta ke 488, bertumpu harapan besar dari para pengusaha yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pelaku bisnis jasa angkutan ini mendesak regulator untuk mensertifikasi seluruh sopir angkutan umum di ibu kota.

Demikian disampaikan Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan. Dia meminta regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Organda bekerjasama dengan Kepolisian RI guna mensertifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) para sopir.

"Ke depan semua sopir harus memiliki SIM yang tersertifikasi supaya terkontrol dan menghindari adanya supir tembak yang kerap meresahkan penumpang," ungkap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (22/6/2015).

Supir atau pengemudi, Shafruhan menilai bukan sebuah profesi yang mudah. Dia harus mempunyai keahlian sesuai Standar Pelayanan Minimum, yaitu mempunyai identitas resmi dan berpenampilan layak dengan seragam lengkap yang melekat tubuh.

"Jadi supir itu bukan perkara gampang, makanya mesti tersertifikasi supaya sopir juga punya gengsi. Sopir bukan pekerjaan hina, tapi punya nilai," ujar dia.

Dengan sertifikasi tersebut, tambah dia, Organda siap dengan tuntutan kenaikan upah. "Memang arahnya ke sana (kenaikan gaji). Tapi kita pun memberlakukan aturan tegas dan menerapkan sanksi apabila ada bentuk pelanggaran," tutur Shafruhan. (Fik/Ahm)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya