Yusril Beberkan 'Kasus Baru' Dahlan Iskan

Dahlan kini dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Jun 2015, 11:45 WIB
Dahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dahlan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010.

"Saya mendampingi Dahlan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010 di mana diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jucto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Meski begitu, lanjut Yusril, dalam surat panggilan kepada Dahlan belum dijelaskan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Yusril mengakui, pada 2010, Dahlan Iskan tengah menjabat sebagai Dirut PLN. Sepanjang yang diketahui Dahlan, pada saat itu PLN membutuhkan 9 juta ton BBM.

"Selama ini, PLN membeli BBM tersebut langsung ke Pertamina dengan harga yang faktanya lebih mahal dari harga pasaran. PLN telah berulang kali minta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tersebut namun tidak pernah ditanggapi," jelas Yusril.

Maka, sambung dia, Dahlan selaku Dirut PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang PLN tidak menggunakan Jetty Pertamina seperti di Medan, Semarang, dan Jakarta. "Jumlah yang ditenderkan adalah 2 juta ton yang dibagi ke dalam 5 tender pengadaan, sedangkan sisanya tetap dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina," ungkap dia.

"Tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri apakah mereka berminat dan sanggup mensuplai dengan harga tersebut," imbuh Yusril.

Menurut dia, dalam tender tersebut Pertamina juga ikut dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara 4 tender dimenangkan oleh Shell.

Karena Shell adalah produsen asing, terang Yusril, maka 4 tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri yakni Pertamina dan TPPI. 2 Perusahaan dalam negeri itu 70 persen sahamnya dikuasai Pemerintah RI.

"Akhirnya 2 tender yang dimenangkan Shell tersebut, 2 diambil Pertamina dan 2 diambil TPPI. Dengan demikian, ada 2 jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender," beber Yusril.

Dahlan menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN dalam arti mampu menghemat pengeluaran dibanding dengan cara konvensional membeli langsung BBM ke Pertamina dengan harga lebih mahal.

"Karena itu, sementara ini Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN tahun 2010 tersebut," pungkas Yusril. (Mut/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya