Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dahlan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010.
"Saya mendampingi Dahlan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010 di mana diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jucto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (22/6/2015).
Meski begitu, lanjut Yusril, dalam surat panggilan kepada Dahlan belum dijelaskan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Yusril mengakui, pada 2010, Dahlan Iskan tengah menjabat sebagai Dirut PLN. Sepanjang yang diketahui Dahlan, pada saat itu PLN membutuhkan 9 juta ton BBM.
"Selama ini, PLN membeli BBM tersebut langsung ke Pertamina dengan harga yang faktanya lebih mahal dari harga pasaran. PLN telah berulang kali minta Pertamina untuk menyesuaikan harga jual tersebut namun tidak pernah ditanggapi," jelas Yusril.
Maka, sambung dia, Dahlan selaku Dirut PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang PLN tidak menggunakan Jetty Pertamina seperti di Medan, Semarang, dan Jakarta. "Jumlah yang ditenderkan adalah 2 juta ton yang dibagi ke dalam 5 tender pengadaan, sedangkan sisanya tetap dibeli langsung tanpa tender ke Pertamina," ungkap dia.
"Tender ini terbuka untuk produsen BBM dalam negeri maupun asing, dengan syarat jika tender dimenangkan asing, maka harga terendah yang dimenangkan asing tersebut harus ditawarkan kepada produsen dalam negeri apakah mereka berminat dan sanggup mensuplai dengan harga tersebut," imbuh Yusril.
Menurut dia, dalam tender tersebut Pertamina juga ikut dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara 4 tender dimenangkan oleh Shell.
Karena Shell adalah produsen asing, terang Yusril, maka 4 tender yang dimenangkannya ditawarkan kepada produsen dalam negeri yakni Pertamina dan TPPI. 2 Perusahaan dalam negeri itu 70 persen sahamnya dikuasai Pemerintah RI.
"Akhirnya 2 tender yang dimenangkan Shell tersebut, 2 diambil Pertamina dan 2 diambil TPPI. Dengan demikian, ada 2 jenis harga yang berbeda dalam pembelian BBM PLN ke Pertamina, antara pembelian langsung dan pembelian melalui tender," beber Yusril.
Dahlan menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN dalam arti mampu menghemat pengeluaran dibanding dengan cara konvensional membeli langsung BBM ke Pertamina dengan harga lebih mahal.
"Karena itu, sementara ini Dahlan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel di PLN tahun 2010 tersebut," pungkas Yusril. (Mut/Yus)
Yusril Beberkan 'Kasus Baru' Dahlan Iskan
Dahlan kini dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM high speed diesel pada PT PLN tahun 2010.
diperbarui 22 Jun 2015, 11:45 WIBDahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kevin De Bruyne Pilih Fokus untuk Kembali Raih Kemenangan Meski Masa Depannya di Man City Jadi Sorotan
6 Potret Lawas Rina Nose saat Kuliah, Nostalgia Reuni Teman Jurusan Teater
Wabah HMPV Merebak, China Ngotot Negaranya Aman Dikunjungi Wisatawan
Hal yang Paling Ditakuti Dajjal, si Musuh Umat Akhir Zaman jelang Kiamat
Belum Ada Susu di Menu Makan Bergizi Gratis Perdana, Mengapa?
5 Fakta Terkait Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini di Sejumlah Daerah
Sinetron Lorong Waktu Siap Kembali ke Layar Kaca, Ini Sinopsis dan Jadwal Tayangnya
Resep Sambal Cumi Viral: Sensasi Pedas yang Menggoda Lidah
110 Kata Ultah Buat Pacar yang Romantis dan Menyentuh Hati
Hasto Kristiyanto Batal Hadiri Pemeriksaan, KPK: Sudah Ada Surat Izin ke Penyidik
Demi Moore Syok Menang Golden Globe Awards via The Substance, 30 Tahun Lalu Dicap Artis Popcorn
Dilepas Suwon FC, Akankah Pratama Arhan Coba Peruntungan Baru di Thailand?