Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada enam pelanggaran baru yang dilakukan oleh kapal penangkap dan pengangkut ikan MV Hai Fa. Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Mas Achmad Santosa, enam pelanggaran tersebut antara lain terkait dengan penangkapan yang dilakukan kapal tersebut terhadap hiu martil.
"Penyidikan Hai Fa masih belum berhenti. Sekarang sedang berlangsung dan ada enam dugaan pelanggaran baru," ujarnya di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Achmad mengungkapkan, enam pelanggaran baru tersebut antara lain menangkap dan mengangkut hiu martil, mengepak dan memperdagangkan hiu martil, tidak ada pelaporan untuk mengedarkan hiu martil, mematikan automatic identification system (AIS), mengeluarkan ikan tanpa sertifikat ikan dan berlayar ke China tanpa surat persetujuan berlayar.
Untuk mengembangkan penyidikan atas pelanggaran hukum yang dilakukan kapal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga bekerjasama dengan International Criminal Police Organization (Interpol). "Kami kerja sama dengan Interpol dan dalam waktu dekat segera akan berkoordinasi dengan MCB sebagai vocal point dari Interpol di Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, kapal MV Hai Fa pernah menjalani proses hukum di Indonesia. Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan sanksi sebesar Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada nakhoda.
Sanksi tersebut dijatuhkan untuk beberapa pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.
Menanggapi hukuman tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang hanya menjatuhkan sanksi ringan kepada Kapal MV Hai Fa.
Susi menilai, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera Panama tersebut. "Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku ilegal fishing," ujarnya.
Selain mengajukan banding, Susi mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti baru pelanggaran dari MV Hai Fa tersebut. Untuk itu, dia menugaskan satuan tugas (satgas) KKP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kalau dilihat kapal itu tidak pernah terdaftar masuk perairan. Lalu NPWP juga tidak ada. Secara administrasi saja ilegal apalagi operasinya," lanjutnya. (Dny/Gdn)
Kementerian Kelautan Temukan 6 Pelanggaran Baru MV Hai Fa
Kementerian Kelautan dan Perikanan menggandeng International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menyelidiki kapal MV Hai Fa.
diperbarui 22 Jun 2015, 15:01 WIBMade mengatkan, putusan Pengadilan Perikanan di Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Diduga Depresi, Kakak Adik di Kediri Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumahnya
Damri Layani 1 Juta Penumpang Lebih di Musim Nataru 2024/2025
Lini Tengah Liverpool Kegemukan, Stefan Bajcetic Kemungkinan Dipinjam Lagi ke Real Betis
VIDEO: Heboh! Virus HMPV di China, Eks Direktur WHO Tegaskan Tidak Sama dengan COVID-19
InJourney Jadikan Mandalika Kawasan Wisata Berkelanjutan
Wanita 55 Tahun Pecahkan Rekor Dunia, Ikut Maraton Penuh Sebanyak 366 Kali
Ini Alasan Tak Ada Susu di Sejumlah Daerah yang Terapkan Program Makan Bergizi Gratis
VIDEO: Jutaan Umat Muslim Hadiri Haul ke-20 Guru Sekumpul di Martapura Kalsel
Resmi Dipecat PSSI, Ini Sederat Prestasi Shin Tae-yong Selama Melatih Timnas Indonesia
Tips Mencerahkan Wajah Secara Alami dengan Masker Ini
Kekayaan Para Miliarder Ini Lampaui USD 10 Triliun
6 Artis Ini Bersuara Menanggapi Pemecatan Shin Tae Yong dari Pelatih Timnas Indonesia