KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Musi Banyuasin Terkait Suap APBD

Penggeledahan KPK di tempat tersebut menyita perhatian warga.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Jun 2015, 15:11 WIB
Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP membeberkan kronologis proses penangkapan saat jumpa pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Sekayu - KPK menggeledah ruang kerja Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari. Penggeledahan ini untuk mengembangkan hasil operasi tangkap tangan pejabat dan oknum anggota DPRD Musi Banyuasin pada Jumat  19 Juni 2015 terkait suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tim penyidik KPK yang menggunakan 3 mobil Toyota Innova hitam itu langsung bergegas turun saat tiba di kantor Pemkab Musi Banyuasin (Muba) di Sekayu.

"Mereka langsung mendatangi ruangan kerja bupati di lantai dua," kata seorang petugas Satpol PP yang berjaga di sana, Senin (22/6/2016).

Penggeledahan KPK di tempat tersebut menyita perhatian warga. Dari pagar kantor pemkab, mereka terlihat ramai menyaksikan jalannya pemeriksaan.

KPK masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada 2 oknum anggota Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin itu.
     
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi sebelumnya menegaskan akan mengembangkan terhadap saksi-saksi yang lain maupun dari 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka.
     
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 19 Juni 2015 dan menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2015.

Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp 2,56 miliar.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman penjara 4-20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan Rp 1 miliar.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muba, Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Muba tersebut.

Mereka disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman pidana penjara 1--5 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (Ant/Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya