Iuran Pensiun Ditetapkan 3%, Asosiasi Terima Meski Berat Hati

Selama ini perusahaan sudah membayar tanggungan iuran antara 15,24 persen hingga 17,7 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Jun 2015, 20:16 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) mengisyaratkan besaran iuran pensiun bagi para pekerja swasta melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar 3 persen dari besaran gaji pokok.

Hal itu diketahui setelah mendapatkan informasi dari berbagai sumber, mengenai hasil Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penyelenggaraan jaminan pensiun tersebut.

Ketua ADPI Mudjiharno M Sudjono‎ mengungkapkan besaran itu di luar yang mereka usulkan yaitu sama seperti pengusaha sebesar 1,5 persen.

"Usulan kita sebetulnya sama seperti Apindo 1,5 persen, dan itu kita dukung, tapi ternyata yang saya dengar sudah keluar 3 persen‎, dengan berat hati ya kita terima juga," kata Mudjiharno di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Dia mengungkapkan dengan besaran itu, nanti yang akan menjadi tanggungan perusahaan untuk dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2 persen, dan 1 persen ditanggung pekerja.

Selama ini perusahaan sudah membayar tanggungan iuran antara 15,24 persen hingga 17,7 persen. Hal itu terdiri dari berbagai iuran seperti hanya Jaminan Hari Tua (JH), Jaminan Keselakaan Kerja (JKK), Jaminan Kesehatan, dan lain sebagainya.

Meski tidak seusai dengan usulannya, namun dengan besaran 3 persen tersebut dirasa lebih baik jika dibandingkan usulan BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya yang mencapai 8 persen, dimana 5 persen ditanggung perusahaan.

"Kalau itu berat sekali, mungkin bagi perusahaan-perusahaan besar itu nggak masalah, tapi bagi yang kecil-kecil itu akan mati," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo akan meluncurkan beroperasinya penuh BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015. Rencananya pengoperasian penuh BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan dilakukan di Cilacap, Jawa Tengah. (Yas/Nrm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya