Liputan6.com, Jakarta Secara tersirat desainer kondang, Hengki Kawilarang mengakui telah menggelapkan uang arisan pakar herbal artis, Jeng Ana. Hal itu terungkap dari pernyataan kuasa hukum Hengki yang meminta jalan damai dan kekeluargaan kepada Jeng Ana.
Dari nominal uang yang diduga digelapkan Hengki sebesar Rp 1,5 miliar, pria 37 tahun itu baru mengembalikan sebesar Rp 100 juta. Jalan damai keduanya pun mandek dan berujung pada penahanan Hengki Kawilarang 1 April 2015 silam.
Diakui kuasa hukum Hengki, Amela Mustika pihaknya selalu mengalami jalan buntu ketika membicarakan perdamaian terhadap korban, Jeng Ana. Penyebabnya adalah dugaan pengacara lama Jeng Ana yang dianggap selalu menghalang-halangi.
"Sebenarnya sejak dulu Jeng Ana sudah mau berdamai, tapi dia seperti dihalang-halangi kuasa hukumnya yang lama. Jadi setiap ada usaha damai selalu mentah lagi," kata Amela Mustika, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Namun kini, Amela optimis kliennya dapat berdamai dengan Jeng Ana. Rencananya, sebelum sidang kedua pekan depan, pihaknya akan mengajukan perdamaian langsung kepada korban.
"Sekarang pengacara barunya lebih terbuka ya. Kita akan bicarakan upaya damai sebelum sidang pekan depan," ucapnya.
Advertisement
"Dan kami akan upayakan penangguhan penahanan supaya Hengki bisa aktivitas lagi di luar. Untuk jaminan ada keluarga dan kuasa hukumnya, jika dia lari kita yang akan bertanggung jawab," tutup Amela Mustika.
Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.
Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras)