Polisi Dalami Sosok Tersangka Pembunuh Angeline dari Sang Ibu

Ronny berharap kedatangan ibu dan kakaknya akan membuat Agus tidak pernah mengubah pengakuannya terkait pembunuhan Angeline.

oleh Dewi Divianta diperbarui 23 Jun 2015, 13:38 WIB
Kakak dan ibu kandung tersangka pembunuhan Angeline saat mendatangi Polda Bali, Senin (22/6/2015). (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Ibu dan kakak kandung tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tae Hamdamai, datang ke Polda Bali, Senin 22 Juni 2015. Kedatangannya tersebut tidak hanya untuk menjenguk Agus.

Kapolda Bali Irjen Ronny F Sompie mengatakan penyidik mendatangkan keluarga tersangka pembunuhan Angeline untuk menggali informasi tentang Agus.

Dia berharap ibu dan kakak Agus, Kandokang Madik serta Hiwa Hawadoru, dapat membantu proses penyidikan polisi. Selama ini, pengakuan tersangka yang selalu berubah-ubah.

"Datangkan ibu dan kakak kandung tersangka AG guna menggali informasi tentang AG," kata Ronny di Mapolda Bali, Selasa (23/6/2015).

Ronny juga berharap kedatangan ibu dan kakaknya akan membuat Agus tidak akan pernah mengubah pengakuannya.

Menurut dia, apabila keterangan terakhir Agus benar, penyidik akan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan. Keterangannya ini akan dikaitkan dengan scientific investigation dan hasil lie detector. Hal tersebut akan memperkuat olah TKP polisi.

"Bukti otentik yang ditemukan di TKP dan keterangan Agustinus benar dapat dijadikan BAP," jelas Ronny.

Sebelumnya, Agustinus Tae telah menjalani tes kebohongan di Mapolda Bali. Hasil tes tersebut, Agustinus memberikan keterangan yang benar alias tidak bohong kepada polisi.

"Pengakuan tersangka Agustinus dalam tes kebohongan adalah benar," kata Ronny.

Kendati begitu, penyidik perlu mencocokkan pengakuan tersebut. Polda Bali harus melakukan tahapan-tahapan lain untuk mendapatkan alat bukti sah. "Seperti olah TKP, pra-rekonstruksi, penyitaan barang, dan konfrontasi adalah hak penyidikan untuk melakukan upaya mendapatkan alat bukti yang sah," jelas Ronny.

Pada pemeriksaan terakhir, Agus mengaku tidak melakukan kejahatan asusila kepada Angeline, meski ibu angkat siswi kelas 2 sekolah dasar itu, Margriet Megawe menyuruhnya.

Pengacara Agus, Haposan Sihombing, menuturkan Margriet memanggil kliennya ke kamar pada 16 Mei 2015. Saat itu, dia melihat Angeline ada di kamar Margriet. "Agustinus melihat Angeline tergeletak dengan posisi miring dan tangannya sempat gerak-gerak. Pada saat itulah Margriet perintahkan Agustinus perkosa Angeline. Tapi klien kami menolak," ucap Haposan di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (18/6/2015).

Namun, lanjut Haposan, Margriet tetap memaksa Agustinus memerkosa Angeline yang terlihat sudah tak bernyawa. Sekali lagi, Agus menolaknya. "Margriet menyuruh Agustinus memperkosa Angeline, namun ditolak Agustinus. Kemudian, Agustinus disuruh mengambil sprei dan membungkus tubuh Angeline yang sudah tak bernyawa, mengambil boneka dan menguburnya," kata Haposan menceritakan pengakuan Agustinus. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya