Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Nasdem menyampaikan penolakan terhadap usulan terhadap dana aspirasi daerah pemilihan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Namun penolakan itu langsung mendapat sorakan dari sejumlah anggota DPR.
Pantauan Liputan6.com, saat agenda sidang memasuki pembahasan mengenai dana aspirasi, Fraksi Nasdem langsung mengajukan interupsi. Nasdem diwakili oleh wakil ketua fraksinya, Johnny G Plate.
"Dana aspirasi harusnya dilakukan melalui Musrenbang. Kami menolak kebijakan DPR RI yang ingin mengesahkan dana aspirasi, kalau itu dilakukan dan disisipkan melalui APBN 2016," kata Johnny, Selasa (23/6/2015).
Belum selesai Johnny menjelaskan argumentasinya, suara 'huuu...' langsung menggema di ruangan sidang paripurna. Namun Johnny tetap menjelaskan argumentasinya. Bahkan, sorakan itu tak hanya terjadi sekali saat Johnny memaparkan interupsinya.
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, salah satu alasan dasar Nasdem menolak dana aspirasi ini karena bertentangan dengan undang-undang. Sebagian kalangan di DPR dinilainya telah memelintir Pasal 80 huruf J Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
UU itu memang memerintahkan anggota DPR memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun bukan berarti perjuangan itu dilakukan melalui dana aspirasi sebesar Rp 15-20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya.
"Kami merasa penafsiran Pasal 80 Huruf J tidak dibenarkan apabila ditafsirkan restriktif. Harusnya ditafsirkan dengan UU lainnya yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Dasar," tandas Johnny.
Setelah Nasdem, anggota DPR dari Fraksi lainnya juga berebut interupsi. Namun pimpinan sidang Fahri Hamzah tak lagi mengizinkan. Fahri langsung meminta Ketua Panja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) Totok Daryanto untuk memaparkan mengenai dana aspirasi kepada anggota yang hadir. (Ali/Sss)
Tolak Dana Aspirasi, Fraksi Nasdem Dapat Sorakan Saat Paripurna
Bahkan, sorakan itu tak hanya terjadi sekali saat Johnny memaparkan interupsinya.
diperbarui 23 Jun 2015, 17:05 WIBGedung DPR di Senayan, Jakarta.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
HGBT Tak Diperpanjang, Industri Cemas Makin Terpuruk
Jejak Tradisi Keilmuan Sunan Drajat, Harmoni Ajaran Islam dengan Kearifan Lokal
Manfaat Daun Herbal untuk Asam Urat, Simak Cara Pengolahannya
Apa itu Disintegrasi: Pengertian, Penyebab dan Dampaknya bagi Bangsa
Bos MIND ID Pamer Keseriusan Anggota Holding Garap Hilirisasi
Cara Ampuh Mengolah Daun Kelor untuk Kesehatan, dari Diabetes hingga Kulit Wajah
Perbedaan Waktu Indonesia dan Mekkah, Pahami Cara Menyesuaikan Diri untuk Ibadah di Tanah Suci
Pengguna SPKLU Tumbuh 2 Kali Lipat, Perusahaan Ini Gencar Ekspansi
KPK Bantah Ada Dramatisasi Saat Geledah Kediaman Hasto Kristiyanto
Memahami Fungsi Otak Kanan: Kreativitas dan Intuisi dalam Kehidupan Sehari-hari
Mandiri Sekuritas Ramal IHSG Tembus 8.150 pada Akhir 2025
Apa itu Subjektif: Pengertian, Ciri dan Perbedaannya dengan Objektif