Liputan6.com, Jakarta - Kendati dihujani interupsi dan penolakan terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dana aspirasi oleh beberapa anggota Fraksi Nasdem dan Hanura, DPR tetap mengesahkan program yang anggarannya mencapai Rp 11,2 triliun.
Pantauan Liputan6.com di ruang rapat Paripurna DPR, penolakan pertama dilontarkan Fraksi Partai Nasdem. Namun penolakan itu langsung mendapat sorakan dari sejumlah anggota DPR.
Diwakili wakil ketua fraksinya, Johnny G Plate meminta pemutusan dana aspirasi agar dilakukan melalui Musrenbangnas.
"Apabila dilakukan akan menabrak UU dasar dan UU terkait lainya terkait Judicial Review (JR) dari warga negara ke MK sangat terbuka luas. Di samping menolak, kami menyampaikan ke Presiden untuk tidak mengakomodasi ini dalam APBN," kata Johnny, Selasa (23/5/2015).
Selain Johnny, Politisi Partai Golkar Agun Gunandjar juga mengungkapkan pandangannya terkait program tersebut. Setidaknya ia mengeluarkan beberapa poin yang perlu diperhatikan.
"Secara pribadi dan anggota DPR RI saya menolak. Peraturan ini dalam implementasi tidak adil. Karena komposisi anggota DPR berjumlah 560 terdiri dari fraksi-fraksi tidak bisa menjadi respresentatif. Akan terjadi ketimpangan," kata Agun.
Kemudian, Agun mengatakan UP2DP atau dana aspirasi ini bukan program yang akan meringankan anggota dewan di dapilnya. Justru akan menambah kerja anggota dewan.
"Usulan program begitu banyak dan begitu besar. Justru dengan adanya program seperti ini membuat anggota dewan akan terbenani dengan program setumpuk. Tidak bisa dengan anggaran yang konon sampai Rp 20 M," papar dia.
Dia menjelaskan keputusan yang diambil DPR tersebut seperti tergesa-gesa dan adanya upaya pemaksaan agar segera disahkan.
"Pengambilan keputusan aneh. Tidak biasanya. Belum apa-apa, sudah dikutip tapi bahan saja belum dibagikan. Adanya upaya pemaksaaan agar keputusan ini ditetapkan hari ini. DPR ini jangan jadi kuat-kuatan," ujar Agun.
"Jika tak sesuai, kami siap meninggalkan ruangan ini." sambung dia.
Namun rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tetap mengesahkan mekanisme dana aspirasi tersebut. Kendati, ia menegaskan semua pokok vitalnya tetap dikelola oleh pemerintah.
"Kalau kita mengatakan tidak punya mekanisme perjuangkan aspirasi maka peraturannya dibuat, dengar dulu dari Baleg. Ini pengaturan supaya semua terbuka," kata Fahri menanggapi.
Selanjutnya, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, hasil laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait pandangan fraksi terhadap persetujuan dana aspirasi dengan melempar pertanyaan kepada peserta rapat.
"Setuju untuk disahkan?" tanya Fahri.
"Setuju. Setuju," jawab mayoritas anggota DPR yang diikuti dengan teriakan-teriakan interupsi.
Meski demikian, Fahri tetap mengetuk palu sidang tanda dana aspirasi tersebut disetujui DPR dan menutup paripurna. (Ali/Yus)
Dihujani Interupsi, DPR Sahkan Dana Aspirasi
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tetap ngotot mengesahkan mekanisme dana aspirasi tersebut.
diperbarui 23 Jun 2015, 18:52 WIBSuasana sidang paripurna DPR. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Emas Antam Stabil Hari Ini 26 Desember 2024, Cek Rinciannya
7 Selebriti Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2024, Kenangan Manis Penuh Cerita
Kisah Kocak Gus Baha, Santri Tak Pulang meski Libur, Dikira Rajin Ternyata..
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025