PTUN Yogyakarta Batalkan Izin Lokasi Bandara Kulon Progo

PTUN Yogyakarta mengabulkan gugatan terhadap izin penetapan lokasi Bandara Kulon Progo

oleh Yanuar H diperbarui 23 Jun 2015, 21:20 WIB
(Foto: Angkasa Pura)

Liputan6.com, Yogyakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta mengabulkan gugatan Wahana Tri Tunggal (WTT) terhadap Ijin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara di Temon Kulon Progo melalui sidang putusan hari ini.

Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Indah Tri Haryanti menyatakan pembangunan bandara tersebut tidak ada dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional dan Provinsi.

Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa SK Gubernur No 68/KEP/2015 tentang Ijin Penetapan Lokasi (IPL) Bandara di wilayah Temon Kulon Progo gugur dan dibatalkan. Majelis hakim juga memerintahkan Pemda DIY untuk mencabut SK yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret tersebut.

Rizky Fatahillah sebagai kuasa hukum WTT yang juga Kepala departemen advoaksi LBH Jogja mengatakan Majelis hakim telah memutuskan dengan baik karena memiliki alasan yang kuat dalam memutuskan hasil PTUN.

"Hakim cukup baik karena punya alasan sangat kuat dibatalkannya IPL bertentangan  dengan tata ruang nasional dan propinsi. Sementara yang dijadikan batas hanya tata ruang kabupaten. wilayah Kulon Progo. Padahal peraturan lebih tinggi tidak boleh disimpangi," ujarnya Selasa (23/6/2015).
 
Rizki mengaku puasa dengan hasil dari sidang putusan PTUN. Menurut Riski Hakim menilai SK tersebut tidak sesuai dengan RTRW nasional yang tidak menyebutkan bahwa ada rencana pengembangan bandara ke wilayah Kabupaten Kulon Progo. SK tersebut tercatat untuk mengembangkan Bandara Adi Sucipto.

Rizki mengatakan jika majelis hakim memberikan waktu kepada Pemda DIY untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari usai putusan. Walaupun begitu ia meminta kepada Gubernur DIY untuk menerima hasil putusan PTUN itu.  Pihaknya sudah melakukan sikap jika Sultan akan melakukan kasasi atas kasus ini.

"Kami minta agar Pemda DIY legowo saja dan menerima putusan ini. Hak pihak tergugat untuk kasasi jika dikasasi itu akan diperiksa lagi kalo di tingkat kasasi MA maka akan dilihat lagi apakah hakim sudah benar menerapkan hukumnya apa betul atau tidak. kami lihat hakim sudah cukup baik. Kita siap melawan kasasi untuk membantu 43 warga terdampak," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DIY SUltan HB X mengaku akan melakukan kasasi secepatnya. Menurutnya, IPL bandara yang dimaksud Pemda DIY adalah membangun bandara baru dan bukan mengembangkan Bandara Adi Sucipto.

"Oh iya pasti (akan kasasi) mestinya kan membangun bandara baru bukan dari pengembangan Bandara Adi Sucipto," ujarnya. (Fathi Mahmud/Ndw)
    

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya