Warga Keluhkan Penukaran Uang BI Dibatasi Rp 3,7 Juta

Warga meminta BI menaikkan batasan uang bisa ditukarkan di di Lapangan Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Jun 2015, 10:36 WIB
Mobil Penukaran Uang BI di Lapangan Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat (Foto: Fiky Ariyanti/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat mengeluhkan layanan penukaran uang yang dibuka oleh Bank Indonesia (BI) di Lapangan Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta. Pasalnya, BI hanya memberi jatah Rp 3,7 juta untuk sekali penukaran.

Kiki (48) salah satu masyarakat yang mengantre mengatakan, menjatah Rp 3,7 juta untuk sekali penukaran, dirinya harus mengantre hingga dua kali karena ingin menukarkan sejumlah Rp 7 juta.

"Kalau saya bilang kurang membantu juga, kenapa dibatasi hanya Rp 3,7 juta?," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (24/6/2015).

Menurutnya, karena ingin menukarkan uang sejumlah Rp 7 juta, dirinya harus mengantre hingga dua kali. Hal ini membuatnya harus merelakan waktu lebih lama untuk kembali mengantre dari awal lagi.

"Saya sudah ikut mengantre dari jam 9 pagi, sekarang lagi mengentre yang kedua. Ini masih lama lagi," kata wanita yang berdomisili di wilayah Cakung tersebut.

BI membuka layanan penukaran uang receh di kawasan Monas.(Septian Deny/Liputan6.com)


Kiki mengungkapkan, seharusnya BI tidak perlu memberikan batasan penukaran uang untuk sekali menukar. Atau setidaknya BI k batasan uang bisa ditukarkan tersebut.

"Nggak perlu dibatasi seharusnya, memangnya ada orang mau menukar uang sampai Rp 100 juta? Kalau seperti ini kan saya jadi harus antre lagi. Atau paling nggak batasannya dinaikan, jadi Rp 5 juta atau Rp 7 juta misalnya," tandasnya.

Seperti diketahui, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk mengantisipasi animo masyarakat yang ingin menukarkan uang untuk keperluan Idul Fitri, BI membuka layanan penukaran uang.

Layanan tersebut digelar di Lapangan Lenggang Jakarta, Monas, Jakarta Pusat, sejak 17 Juni 2015 hingga 15 Juli 2015 mulai pukul 09.00-13.00 WIB. Layanan ini hanya buka saat hari kerja atau Senin-Jumat, sedangkan pada Sabtu dan Minggu tutup.

Untuk sekali transaksi, masyarakat hanya boleh menukarkan uangnya maksimal sebesar Rp 3,7 juta per orang dengan empat nominal uang yang disediakan yaitu Rp 20 ribu sebesar Rp 2 juta, Rp 10 ribu sebesar Rp 1 juta, Rp 5.000 sebesar Rp 500 ribu dan Rp 2.000 sebesar Rp 200 ribu. (Dny/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya