Liputan6.com, Jakarta - Indonesia kini telah keluar secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme. Hal itu terungkap dalam Pertemuan pleno International Cooperation Review Group (ICRG) Financial Action Task Force (FATF), di Brisbane, Australia, 21-26 Juni.
Dalam pertemuan FATF tersebut, delegasi RI yang dipimpin Dirjen Multilateral Kemlu RI Hasan Kleib telah menyampaikan kepada para negara anggota FATF berbagai upaya yang dilakukan Indonesia dalam memperkuat rezim pemberantasan pendanaan terorisme.
Penguatan legislasi nasional Indonesia, kata Hasan, dilakukan melalui pengesahan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta melalui pembuatan Peraturan Bersama antara Kemlu RI, Kepolisian RI, PPATK, BNPT, dan Mahkamah Agung yang telah diundangkan pada tanggal 11 Februari 2015, dan telah ditempatkan dalam Berita Negara RI Tahun 2015 Nomor 231.
"Peraturan Bersama ini berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan UU No 9 Tahun 2013," terang Hasan seperti dikutip dari setkab.go.id, Rabu (24/6/2015).
Menurut dia, upaya yang dilakukan Indonesia itu selain demi kepentingan nasional juga merupakan bentuk kontribusi Indonesia terhadap perdamaian dan keamanan dunia dengan memutus sumber pendanaan untuk kegiatan terorisme.
Sebelumnya, pada pertemuan pleno FATF Februari 2015, Indonesia telah berhasil dikeluarkan dari public statement/black list (PS) FATF ke grey list area. Indonesia masuk dalam PS FATF sejak Februari 2012 karena dinilai memiliki kelemahan strategis dalam rezim pendanaan terorisme.
PS FATF merupakan sumber terbuka yang berfungsi memberikan peringatan kepada lembaga keuangan dari seluruh negara, agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dengan negara yang dimasukkan dalam daftar PS.
Dengan berhasil dikeluarkannya Indonesia dari daftar dan keseluruhan proses review ICRG FATF, diharapkan dapat semakin memperlancar berbagai transaksi perbankan/keuangan dari dan ke Indonesia.
Indonesia bukan lah anggota FATF. Namun keterlibatan Indonesia dalam FATF karena merupakan anggota dari Asia Pacific Group on Money Laundering, yang mana termasuk dalam associate members dari FATF. (Mut/Tnt)
Indonesia Keluar dari Daftar Negara Lemah Anti-Pencucian Uang
Indonesia kini telah keluar secara keseluruhan dari daftar negara yang memiliki kelemahan strategis dalam rezim anti-pencucian uang.
diperbarui 24 Jun 2015, 09:55 WIBIlustrasi Pencucian Uang (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilkada Kaltim Ketat, Elektabilitas Rudy Mas'ud-Seno Aji Kini Lewati Isran Noor-Hadi Mulyadi
Jubir: Dukungan Anies Muluskan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
Top 3 Islami: Penjelasan UAS soal Takdir Sudah Ditentukan, Kenapa Tetap Harus Berdoa? Cara Menghapus Dosa Jariyah
Contoh Konflik Rasial Adalah: Memahami Akar dan Dampak Perselisihan Antar-Ras
Perhatikan Ini, Cara Aman Naik Motor untuk Para Ladies Bertubuh Mungil
Daftar Negara dengan Harga Rokok Termahal di Dunia
Pede Kantongi Laba Rp 88 Triliun di Akhir 2024, Depo Bangunan Janjikan Dividen
Kripto PEPE Melonjak 78% ke Rekor Baru, Kapitalisasi Pasar Memecoin Tembus USD 116 Miliar
3 Resep Pisang Goreng Wijen untuk Temani Waktu Santai di Akhir Pekan
Hati-Hati, Orang dengan 3 Kondisi Ini Rentan Kena Saraf Kejepit pada Tulang Belakang
Akhir Pekan Berlibur ke Ranca Upas Spot Camp Bandung
Pengalaman Menakutkan Mike Tyson Disorot Jelang Adu Jotos dengan Jake Paul