Abraham Samad: Kasus yang Menimpa Saya Bagian Kriminalisasi

Abraham Samad mendatangi Bareskrim Polri didampingi pengacaranya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jun 2015, 11:02 WIB
Abraham Samad saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi di sidang perdana praperadilan Novel Baswedan, Kamis (4/6/2015). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ia yang sudah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pelanyalahgunaan wewenang ini tiba sekitar pukul 10.28 WIB di Bareskrim Polri.

Didampingi pengacaranya, Samad terlihat datang mengenakan kemeja panjang putih bergaris hitam. Ia mengatakan pemanggilannya merupakan sebuah rekayasa.

"Jadi, hari ini saya mendapatkan panggilan walaupun dalam panggilan itu saya tidak mengerti maksudnya dan saya menganggap ini adalah sebuah rekayasa dan saya menganggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi," kata Samad di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/6/2015).

"Tetapi sebagai warga negara yang baik, saya harus mematuhi hukum," sambung dia.

Tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan ini menilai, semua tuduhan di dalam surat panggilannya sebagai tersangka tidak mendasar. "Ya karena saya menganggap apa yang dimuat di dalam surat panggilan yang dipersangkakan atau dituduhkan sama sekali tidak mempunyai dasar," kata dia sembari masuk ke gedung Bareskrim Polri.

Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide, Kamis 22 Januari 2015 silam ke Mabes Polri. Samad dilaporkan ‎lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketika menjabat sebagai Ketua KPK.

Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.‎ Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad‎.

Abraham Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya