Wanda Hamidah dan Mantan Sekda DKI Jadi Saksi Dugaan Korupsi UPS

Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi guna mengetahui perencanaan proyek pengadaan UPS ke sejumlah sekolah di Jakarta.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jun 2015, 11:58 WIB
Tim ahli bersama tim penyidik Dirtipikor Bareskrim melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap daya UPS untuk melengkapi berkas penyelidikan, Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan bertujuan sebagai pemenuhan alat bukti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih mengusut dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) ke sejumlah sekolah di Jakarta yang tercantum dalam APBD Perubahan 2014.

Kali ini sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangannya perihal kasus yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar itu. Di antaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Wiryatmoko dan mantan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah.

"Ya, diperiksa sebagai saksi korupsi UPS," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Wiyagus menambahkan, kedua orang itu dimintai keterangannya sebagai saksi guna mengetahui perencanaan proyek pengadaan UPS ke sejumlah sekolah di Jakarta.

"Ada hal-hal yang ingin kita mintai konfirmasi saja," ujar Wiyagus.

Penyidik telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus UPS ini, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex yang telah ditahan sejak Kamis 30 April 2015 diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara, Zainal Soleman diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya