Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian tenaga Kerja, Irianto Simbolon mengungkapkan, meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015, namun ia mengimbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkannya lebih cepat.
"Paling lambat tanggal 10 Juli 2015, tapi kami menghimbau kalau bisa lebih cepat, 2 minggu sebelumnya agar teman buruh bisa menggunakan itu untuk tujuan merayakan Lebaran," kata Irianto di Kementerian BUMN, Rabu (24/6/2015).
Beberapa pertimbangan yang mendasari Irianto melakukan himbauan tersebut adalah dari kebutuhan tiket untuk mudik Lebaran. Dikatakannya, jika THR lebih cepat dibayarkan maka para buruh akan bisa mendapatkan tiket mudik dengan harga yang lebih murah. "Tiket itu kan kalau kita beli jauh-jauh hari bisa lebih murah," tegasnya.
Seperti diketahui, persoalan THR ini setiap tahun menjadi sorotan bagi para pekerja non PNS. Persoalan yang sering muncul, beberapa perusahaan secara terang-terangan tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan berbagai alasan.
Untuk itu pada tahun ini Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan pemerintah menindak tegas perusahaan yang tak mau memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR).
Said mengatakan, pemerintah sudah memiliki data perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal tersebut seharusnya dapat memudahkan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman. Pada pemerintahan sebelumnya, ancaman tersebut sebenarnya sudah sempat dikemukakan namun tidak terealisasikan.
"Jadi pemerintah harus menghukum perusahaan yang tidak bayar THR, sudah ada datanya. Tahun lalu cak Imin (Menteri tenaga kerja sebelumnya) punya datanya dan katanya sanksinya mencabut izin usaha, mana? Tidak ada yang dikerjain," kata Said.
Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang disinyalir melakukan pemutusan kontrak saat menjelang hari raya Lebaran untuk menghindari pemberian THR ke pekerja. Selain itu inspeksi juga harus dilakukan ke perusahaan yang memberikan THR tidak penuh gaji satu bulan.
"Menteri harus lakukan inspeksi mendadak (sidak). Cukup yang sederhana saja, kenapa perusahaan menghentikan kontrak menjelang Lebaran? Kan ketahuan kalau mereka tidak mau memberi THR," ungkapnya. (Yas/Gdn)
Ingat! Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR.
diperbarui 24 Jun 2015, 13:26 WIBCalon pemudik melihat papan pengumuman tanggal pemesanan tiket kereta di Stasiun Pasar Senen Jakarta, Senin (13/4/2015). PT KAI mulai menjual tiket kereta untuk keberangkatan H-10 lebaran melalui reservasi online maupun loket. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri-Ciri Wawancara yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Penelitian dan Pengumpulan Data
Bukan XForce 7 Penumpang, Mitsubishi DST Concept Bisa Dibawa ke Indonesia
Ciri-Ciri Gula Darah Rendah: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya
Effendi Simbolon Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Membelot Dukung RK, Jagoannya Kalah, Kini Dipecat PDIP
Diminati, Produk UMKM Binaan Pertamina Kantongi Rp 4,5 Miliar di Pameran di Belanda
Maskapai dan Bandara di India Terima Hampir 1.000 Ancaman Bom Palsu pada 2024
Prabowo Putuskan Upah Minimum Naik 6,5%, Simak Besaran UMP Jakarta 2025
Kylian Mbappe Loyo, Real Madrid Minta Bantuan Sosok Tak Terduga
6 Warna Kuku Tentukan Kondisi Kesehatan
Menangkan Piala Terbanyak di 29th Asian Television Awards, Surya Citra Media Dapatkan Gelar Broadcaster of The Year
Ciri-ciri Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Profil Effendy Simbolon, Politikus PDIP yang Dipecat PDIP Usai Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta