SBY: Fraksi Demokrat Tolak Dana Aspirasi Jika...

"Tidak ada satu katapun pernyataan Fraksi Partai Demokrat yang setuju dengan dana aspirasi."

oleh Muhammad Ali diperbarui 24 Jun 2015, 12:23 WIB
Kicau SBY dalam twitter terkait dana aspirasi. (twitter SBY)

Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Selasa 23 Juni 2015 telah menyetujui dana aspirasi yang anggarannya mencapai Rp Rp 11,2 triliun. Dalam sidang itu, 3 fraksi menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) tersebut, yakni Fraksi Partai Hanura, PDIP, dan Partai Nasdem.

Partai Demokrat yang tak masuk dalam gerbong yang menolak, dinilai tidak sejalan dengan sikap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun begitu, SBY menegaskan Demokrat tetap segaris dengan sikapnya.

"Sikap Fraksi PD dinilai tdk sesuai dgn sikap saya sbg Ketum. Perlu sy tegaskan, sikap Partai Demokrat tetap tdk setuju jk dana aspirasi tsb diartikan sbg "jatah anggaran" anggota DPR utk dapilnya *SBY*," kicau SBY dalam @SBYudhoyono yang dikutip Liputan6.com, Rabu (24/5/2015).

SBY menambahkan, saat menjabat sebagai presiden, ia menolak program serupa lantaran ada 5 hal yang tidak tepat dan rawan, terkait sistem APBN dan APBD. 5 Hal itu di antaranya berkaitan dengan sistem, aturan main, dan pemerintahan.

"Artinya, kalau 5 hal yg saya kritisi dulu juga tidak bisa dijawab oleh DPR & Pemerintah sekarang, dana aspirasi itu tetap tidak tepat," jelas SBY.

Posisi fraksi Partai Demokrat, lanjut dia, baru sebatas setuju untuk membahas seperti apa arah UU No 17/2014 tentang pembangunan di dapil. Demokrat ingin menguji apakah implementasi undang-undang itu tetap seperti dulu atau berbeda dan bukan jatah anggaran anggota DPR.

"Tidak ada satu katapun pernyataan Fraksi Partai Demokrat yg setuju dgn dana aspirasi. Sikap FPD tetap segaris dgn sikap saya," tegas SBY.

"Saya pastikan, PD akan tetap tolak "dana aspirasi" tsb jika tak penuhi 5 faktor kritis yg akan disampaikan FPD dlm pembahasan nanti," tukas SBY. (Ali/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya