Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian BUMN sepakat untuk segera menyelesaikan persoalan tenaga kerja alih daya/ pekerja outsourcing yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN.
Salah satu cara yang diusulkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk menyelesaikan persoalan itu dengan membentuk anak usaha dari perusahaan BUMN yang bersangkutan.
Advertisement
"Sepakat membentuk anak perusahaan sebagai solusi supaya bisa menampung pekerja buruh yang memang seharusnya demi hukum dia adalah pekerja buruh yang permanen di perusahaan itu," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irianto Simbolon di Gedung Kementerian BUMN, Rabu (24/6/2015).
Dengan ada anak usaha tersebut para pekerja outsourcing yang layak untuk diangkat sebagai pekerja tetap, dapat menjadi pekerja tetap di anak perusahaan dari BUMN yang bersangkutan.
Irianto mencontohkan, saat ini perusahaan yang sudah melaksanakan hal itu adalah PT PLN (Persero). "Sudah dibentuk seperti di PLN, itu bagus solusi begitu, mereka dipekerjakan di anak perusahaan," tegas dia.
Bagi perusahaan BUMN yang tidak memiliki anak usaha, Irianto memberi solusi kepada para vendor yang menaungi para pekerja outsourcing tersebut untuk mengangkatnya sebagai karyawan tetap di vendor tersebut.
Seperti diketahui, selain kesepakatan dengan mengangkat sebagai karyawan tetap para pekerja outsourcing tersebut, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri BUMN juga sepakat untuk membentuk tim dalam pembinaan para pekerja outsourcing di perusahaan BUMN. (Yas/Ahm)