Jadi Pengacara Agus, Hotman Paris Beberkan Pembunuh Lain Angeline

Hotman Paris Hutapea kini menjadi kuasa hukum Agus, tersangka kasus pembunuhan Angeline.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 24 Jun 2015, 17:02 WIB
Hotman Paris Hutapea (Liputan6.com/Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hotman Paris Hutapea kini menjadi kuasa hukum Agus, tersangka kasus pembunuhan Angeline. Pengacara nyentrik itu pun membeberkan petunjuk dugaan adanya pelaku lain yang membunuh bocah 8 tahun itu.

"Pengakuan terbaru dari Agus adalah bahwa bukan Agus yang membunuh Angeline," kata Hotman dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Hotman pun mengungkap nukti petunjuk dugaan ada pelaku selain Agus. Pertama, Angeline dibunuh 16 Mei 2015 dan dikubur selama 25 hari di bekas lubang di belakang rumah sampai dibongkar oleh aparat pada 10 Juni 2015.

"Kedua, Agus mengaku lubang tersebut sebelumnya sudah ada, artinya majikan tahu ada lubang tersebut. Tanggal 16 Mei 2015 mayat dimasukkan ke lubang ditimbun tanah dan ditutupi belahan bambu. Artinya majikan tahu bahwa lubang tersebut telah ditimbun tanah dan ditutupi bambu dan ditimbun makanan ayam di atasnya," beber Hotman.

Majikan Agus, lanjut dia, diduga mengetahui telah 25 hari ada lubang yang ditimbun di belakang rumahnya. "Pada waktu yang sama selama 25 hari Angeline menghilang, si majikan tiap hari full time berada di rumah di sekitar lubang yang ditimbun dan ditutupi bambu," ungkap Hotman.
 
Ia pun mempertanyakan, apa majikan Agus tidak curiga atas lubang yang ditimbun atau apakah penyidik tidak curiga bahwa sang majikan diduga sudah tahu ada mayat dikubur di sana? Sebab, pada saat yang sama selama 25 hari Angeline menghilang.

"Penimbunan lubang tersebut yang diduga kuat diketahui oleh majikannya merupakan bukti petunjuk untuk menetapkan tersangka baru," pungkas Hotman.

Sebelumnya, tersangka pembunuhan Angeline, Agustinus Tae Mandamai mengubah keterangannya. Dia mengaku tidak memperkosa dan membunuh Angeline. Dia hanya bertugas menguburkan siswi kelas II sekolah dasar tersebut. Agus mengaku akan diberi imbalan Rp 200 juta dari ibu angkat Angeline, Margriet Magawe.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan Agus bisa menjadikan pria itu sebagai saksi mahkota atau saksi utama. Agus juga telah menjalani tes kebohongan di Mapolda Bali.

Hasil tes tersebut, Agustinus memberikan keterangan yang benar alias tidak bohong kepada polisi. "Pengakuan tersangka Agustinus dalam tes kebohongan adalah benar," kata Ronny. (Mut/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya