Menteri Andrinof: Dana Aspirasi Bertabrakan dengan Visi Presiden

Idealnya DPR harus kembali ke sistem kenegaraan yang dianut dengan memerankan fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Jun 2015, 19:49 WIB
Andrinof Chaniago (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Andrinof Chaniago menegaskan konsep dana aspirasi yang diusulkan DPR bisa bertabrakan dan bertentangan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Yang jelas kalau pakai UU, program pembangunan yang direncanakan itu diambil dari visi misi Presiden, jadi kalau pakai konsep dana aspirasi bisa bertabrakan dengan visi misi Presiden," kata Andrinof di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Karena itu, Andrinof menegaskan bahwa Jokowi tidak setuju dengan gagasan dana aspirasi itu. Pihaknya bahkan meminta DPR memahami dan konsisten dengan sistem yang telah dibangun.

Menurut dia, idealnya DPR harus kembali ke sistem kenegaraan yang dianut dengan memerankan fungsi pengawasan, pembicaraan anggaran, dan legislasi.

"Yang dijalankan pemerintah itu yang sesuai dengan visi misi Presiden dan UU lainnya, termasuk RPJMN," kata dia.

Andrinof berpendapat, penggunaan dana aspirasi rawan penyelewengan dan efeknya pun bisa besar. Apalagi jika misalnya besarannya mencapai Rp 20 miliar per anggota dewan, maka bisa Rp 11 triliun efeknya bagi pembangunan.

"Itu akan dibicarakan dan akan disampaikan juga nanti," jelas dia. (Ant/Ado/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya