Liputan6.com, Makassar - Pemerintah kota Makassar segera menerapkan pembayaran pajak secara online (e-Tax) usai Lebaran pada 2015 melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Langkah ini dilakukan agar dapat mencegah pengusaha nakal yang mempermainkan pajak.
Saat ini alat e-Tax sedang dalam proses tender dan akan dipasang di 1.000 lebih wajib pajak restoran, hotel yang tersebar di Kota Makassar. Model pembayaran pajak secara online dan hasilnya akan dipantau secara langsung oleh wajib pajak dan pemerintah kota.
Advertisement
Wali Kota Makassar Mohammad Romdhan Pomanto mengatakan, pembayaran pajak secara online untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar.
Ia mencontohkan, setiap restoran wajib membayarkan pajak atas makanan yang laku terjual ke pelanggan. Besaran pajak adalah 10 persen dari harga makanan.
"Usai Lebaran penerapan e-Tax harus dipakai semua restoran. Itu sudah didesign yang tersambung ke ruang kontrol. Alatnya sementara ditender," kata Romdhan, Rabu (24/6/2015). (Eka H/Ahm)