LSM: Dana Aspirasi Bisa Menjebak Presiden Jokowi

Ray menduga, dengan besaran dana yang mencapai Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, para legislator ingin menjabat setiap periode.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 24 Jun 2015, 23:46 WIB
Wakil Ketua DPR Fachri Hamzah (tengah) saat memimpin Sidang Paripurna terkait peraturan UP2DP, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Meski menuai pro-kontra, peraturan mekanisme Dana Aspirasi akhirnya disahkan DPR. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rapat paripurna DPR pada Selasa 23 Juni kemarin, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tetap mengesahkan mekanisme dana aspirasi, meskipun dalam rapat tersebut masih ada interupsi dari anggota DPR yang menolak. Palu tetap diketuk oleh politisi PKS itu.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan hal itu bisa menjebak Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Ini menjebak Presiden dan memaksa Presiden setuju terhadap aturan yang dibuat, memaksa Presiden memasukkan anggaran tersebut ke APBN. Ini kan jelas akan menabrak rencana program pembangunan nasional," ujar Ray di Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Selain itu, menurut Ray, jika dengan dana aspirasi akan membuat sekolah di daerah, kemudian jalan, jelas itu, lanjut dia, bukan levelnya DPR.

"Ini jelas bukan level DPR tetapi ini level DPRD. Kalau tiba-tiba masuk dalam anggaran negara, kan jelas menganggu pemerintahan. Jadi ini memang adalah aspirasi DPR," jelas Ray.

Ray menduga, dengan besaran dana aspirasi yang mencapai Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, para legislator ingin menjabat setiap periode.

"Jelas motifnya, para anggota DPR bisa menjabat selama-lamanya (setiap periode). Jadi ini bisa merambat kepada Pemilu 2019 nanti dan menciptakan proses yang unfair," tegas Ray.

Karena itu, mantan aktivis 1998 itu meminta agar Presiden Jokowi segera menolak usulan tersebut. "Presiden bisa menolak usulan ini. Karena itu Presiden harus segera meresponsnya," pungkas Ray. (Ado/Rmn)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya