Liputan6.com, Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik senilai Rp 32 miliar di 3 BUMN, kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik pidana khusus. Mereka yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) berinisial AS dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama DA.
Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, berupa penjemputan paksa terhadap AS dan DA, jika mereka kembali mangkir.
"Nanti kita panggilan lagi. Sekarang kan mereka enggak hadir, kalau mereka enggak hadir lagi, kita tindak tegas (jemput paksa)," kata Sarjono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Aturan penjemputan paksa tersebut, kata Sarjono, ada dalam undang-undang. Disebutkan, apabila seorang tersangka sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka bisa dihadirkan secara paksa.
"Itu ada aturannya, kita panggil lagi. Kemarin kan sudah dipanggil sekali sudah datang, pasca-kita lakukan penggeledehan dan penyitaan enggak datang yang bersangkutan. Pekan depan akan dipanggil lagi," pungkas Sarjono.
Kasus dugaan korupsi 16 unit mobil listrik di 3 BUMN ini terjadi saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dalam kasus ini, Dahlan juga diduga memerintahkan sejumlah BUMN menjadi sponsor pengadaan mobil listrik itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC 2013, di Bali. Namun mobil tersebut tidak bisa digunakan. Akibatnya, ketiga BUMN tersebut yaitu Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina mengalami kerugian.
PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai perancang mobil listrik menerima pesanan. BRI memesan 4 bus listrik dan 1 unit mobil jenis MPV, PGN memesan 4 bus dan 1 unit MPV, serta Pertamina memesan 6 unit MPV. (Rmn/Dan)
Kejagung Ancam Jemput Paksa 2 Tersangka Kasus Mobil Listrik
Aturan penjemputan paksa tersebut, kata Sarjono, ada dalam undang-undang.
diperbarui 25 Jun 2015, 02:23 WIBDahlan Iskan memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2015). Dahlan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di 3 perusahaan milik BUMN senilai Rp32 miliar. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Honorer Pemprov NTT yang Tak Lolos PPPK akan Diangkat Paruh Waktu, Bagaimana Gajinya?
Kisah Menakjubkan saat Abah Guru Sekumpul Bertemu Mbah Hamid Pasuruan
Libur Nataru, BMKG Akan Terus Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Cegah Potensi Bencana Alam
Melihat Kesiapan Kostrad Menjaga Kedaulatan Negara dalam Latihan Tempur
Teori ini Sebut Alien Bisa Hidup Tanpa Planet Layak Huni
Hadapi Puncak Arus Mudik Nataru 2024, Pelni Tambah 3 Rute Pelayaran Batam - Belawan
Kiamat dalam Kacamata Pakar Astronomi, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
3 Klub BRI Liga 1 2024/2025 dengan Prestasi Menarik Sampai Pekan ke-15
Jokowi Dipecat, Anies Bakal Jadi Tokoh Baru PDIP?
Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Dampaknya?