Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi proyek Payment Gateway di Kemenkumham tahun anggaran 2014.
Siang tadi, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Bambang Harymurti, sebagai saksi kasus yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka itu.
"Tadi siang yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Atas kasus Payment Gateway," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Namun, Wiyagus enggan membeberkan lebih jauh maksud dan tujuan dari pemeriksaan Bambang Harymurti sebagai saksi kasus tersebut. Dia juga tidak menyebutkan dugaan keterkaitan Bambang dalam kasus itu.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim menemukan dugaan kerugian negara Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah Rp 605 juta dari sistem Payment Gateway.
Denny Indrayana diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rmn/Dan)
Terkait Korupsi Payment Gateway, Polri Periksa Bambang Harymurti
Namun, Wiyagus enggan membeberkan lebih jauh maksud dan tujuan dari pemeriksaan Bambang Harymurti sebagai saksi kasus tersebut.
diperbarui 25 Jun 2015, 01:34 WIBMantan Wakil Menkumham Denny Indrayana (tengah) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kata Siapa Yamaha Busuk di MotoGP 2024? Justru Sebaliknya, Ini Komentar Massimo Meregalli
1 Januari 2025 Diprediksi Jadi Puncak Kunjungan ke Taman Margasatwa Ragunan
Anggota DPR Satori Diperiksa KPK Terkait Dana CSR BI, Punya Utang Rp 3,5 Miliar Bisa Lunas dalam Setahun
Kalender Balap di Sirkuit Mandalika Sepanjang 2025: Ada Kemeriahan MotoGP Indonesia
Ada Acara Natal Nasional 2024, Begini Kemacetan Menuju Kawasan GBK
Pilih Ambil Pemain Manchester United Lainnya, Juventus Tolak Rashford
Kisah Habib Ingin Jajal Karomah Abah Guru Sekumpul, Hatinya Bergetar Dapati Fakta Ini
Cara Cek Twitter Wrapped 2024, Fitur Terbaru untuk Melihat Aktivitas Selama Setahun
2 Pemain Lokal Tergarang di Liga 1, Apakah OTW Diangkut Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia?
Achmad Maulana dapat Julukan El Ngeyel Usai Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Ada Alasan Luar Biasa
Kisah Haru Hansamu Yama Bangkit dari Cedera, Nyaris Pensiun Dini Kini Jadi Andalan Persija Lagi
Bidik Piala Dunia 2026, Pengamat: Fans Timnas Indonesia Harus Dukung PSSI Sekalipun STY Diganti Asalkan..