Jeng Ana Belum Terima Cicilan dari Hengki Kawilarang

Jeng Ana mengakui Hengki Kawilarang sempat meminta persetujuannya untuk membayar utang secara cicil.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 25 Jun 2015, 11:30 WIB
Jeng Ana masih buka pintu damai untuk Hengki Kawilarang

Liputan6.com, Jakarta Kasus arisan bodong yang melibatkan desainer Hengki Kawilarang dan pakar herbal, Jeng Ana berbuntut panjang. Lantaran belum diberikan haknya selama setahun lebih, Jeng Ana pun melaporkan Hengki ke polisi atas dugaan kasus penggelapan.

Kini Hengki menjadi penghuni LP Cipinang sembari menunggu proses hukumnya selesai. Dalam sidang perdananya, Hengki meminta maaf yang sedalam-dalamnya kepada Jeng Ana. Ia mengaku sudah beritikad baik telah membayar uang sebesar Rp 100 juta sebagai cicilan total utang Rp 1,5 miliar.

Saat ditanyakan kepada Jeng Ana, dirinya merasa tidak pernah menerima cicilan tersebut. Hanya saja, Hengki memang sempat menawarkan jalan untuk mencicil.

Hengki Kawilarang (Liputan6.com/Panji Diksana)


"Uang Rp 100 juta yang dibilang pencicilan saya tidak tahu menahu. Karena dari awal Mas Hengki bilang mau cicil, tapi saya nggak tahu di mana uang itu. Saya nggak pernah terima," ungkap Jeng Ana, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015) malam.

Sejak lama, kata Jeng Ana, mencoba untuk berpikir positif. Namun, akhirnya ia melaporkan Hengki karena tak ada kejelasan pengembalian uang arisannya tersebut. Saat ini, pemilik nama Ina Soviana itu masih terus membuka dialog dengan pihak Hengki.

"Dari awal saya tidak negatif, saya selalu berpikir positif. Saya dijanjikan dapat akhir, ya saya minta hak yang dijanjikan," pungkas Jeng Ana.

Sebagai sahabat, Jeng Ana mengaku sangat terpukul dengan kematian Olga Syahputra


Sekedar mengingatkan, Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari total utang Rp 1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp 100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya