Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK resmi masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. RUU ini menggantikan RUU atas perubahan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Penyimpanan Keuangan Pusat dan Daerah yang nantinya akan dimasukkan ke Prolegnas berikutnya.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa mengatakan, revisi Undang-undang KPK itu bisa dicabut dari Prolegnas dengan dua cara. Pertama pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR.
"Pemerintah harus rapat dengan Komisi III DPR, bikin catatan tidak setuju, baru dipertimbangkan mencabut dari Prolegnas," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Setelah itu, lanjut politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, proses pencabutan revisi UU KPK harus disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Kemudian cara kedua bagi Jokowi jika ingin menolak dan mencabut revisi Undang-Undang KPK dari Prolegnas. Yaitu melalui Amanat Presiden (Ampres).
"Itu terserah Presiden. Lain lagi urusannya," tandas Desmond.
Presiden Jokowi sebelumnya tegas menolak revisi UU KPK. Namun, DPR tetap membawa rencana itu ke dalam rapat paripurna pada Selasa 23 Mei 2015 hingga resmi dimasukkan dalam prioritas Prolegnas 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK justru menilai revisi Undang-Undang KPK diperlukan agar KPK ke depan bisa lebih baik.
JK menilai, selama 13 tahun undang-undang tersebut belum pernah tersentuh. Ia juga mengatakan bila Undang-Undang Dasar 1945 bisa diamandemen, maka produk hukum di bawahnya tentu bisa diubah.
"UUD saja diamandemen kok. Masa UU KPK, apabila dibutuhkan ya direvisi. Ini kan sudah 13 tahun tentu banyak perkembangan-perkembangan," tegas JK, Senin 22 Juni lalu.
"UUD saja diamandemen. Yang tidak boleh diamandemen itu cuma Al-Quran, Hadist, Injil. Itu saja," tambah dia.
JK juga berpendapat upaya revisi UU KPK bukan untuk mengurangi kewenangan KPK. Menurut dia, suatu kewenangan harus dibatasi.
"Yang terpenting itu KPK tanggung jawabnya bagaimana mengukurnya, kan bukan berarti KPK punya kekuasaan yang tidak ada batasnya, kan harus ada batasannya juga," tandas JK. (Ali/Mut)
2 Syarat Revisi UU KPK Bisa Dicabut dari Prolegnas
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaedi Mahesa menilai ada2 cara RUU KPK bisa dicabut dari Prolegnas.
diperbarui 25 Jun 2015, 15:27 WIBPolitisi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Google Bentuk Tim untuk Bangun Model AI Baru
Jadwal PLN Mobile Proliga 2025 Seri Gresik, 10-12 Januari
Top 3 Islami: Yasin dan Tahlil untuk Mayit Bukan Bid'ah, Ulama Kaliber Internasional Membolehkan Kata Gus Baha
Top 3: PSSI Bayar Kompensasi Pemecatan Shin Tae-yong Bikin Penasaran
Momen Makan Bergizi Gratis di Sekolah Jadi Ajang Kumpul Bareng Teman Sekelas
Rambut Rontok Kekurangan Vitamin Apa? Penyebab dan Cara Mengatasinya
Manfaat Susu Kambing: Susu Kambing Bisa Menyembuhkan Penyakit Apa Saja?
Mitsubishi Pamer Triton Modifikasi di Tokyo Auto Salon 2025
Apa Itu Generasi Sandwich? Memahami Fenomena Sosial yang Menantang
Polisi Periksa Suami Diduga Pelaku Pengeroyokan di Jakarta Utara, Karena Tahu Penyebab Kejadiannya
Daftar Kebiasaan Miliarder yang Jadi Rahasia Kesuksesan
Dibebani Biaya Pengiriman, Laba SAPX Anjlok 9,48% di Kuartal III 2024