Setiap Orang Berhak Nikmati Udara Bersih Tanpa Asap Rokok

Peraturan pemerintah yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok sudah seharusnya ditegakkan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 26 Jun 2015, 16:35 WIB
Ilustrasi Bahaya Merokok (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta Rokok tidak hanya membahayakan orang yang mengisap batang rokok, tapi juga orang sekelilingnya. Asap rokok yang dihasilkan perokok juga bisa dihirup oleh orang di kiri kanannya dan berpotensi menyebabkan kanker laring atau pita suara.

"Kanker laring atau pita suara disebabkan karena menghirup polusi udara dan asap rokok. Saat kita bernapas udara yang mengandung bahan pemicu kanker akan melewati pita suara," terang dokter spesialis THT, Budianto Komari saat dihubungi Health-Liputan6.com pada Kamis (25/6/2015).

Sayangnya, kita yang tinggal di Indonesia kerap mendapati asap rokok masih ada dimana-mana. Di bus dan tempat-tempat umum lainnya. Hal ini tentu saja merugikan para perokok pasif.

Oleh karena itu dokter Budianto menerangkan salah satu cara mengurangi risiko kanker laring atau pita suara dengan menaati undang-undang yang mengatur kawasan tanpa rokok. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 Tahun 2012 Bagian Kelima.

Di dalamnya mengatur bahwa Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan temapat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Selain itu, sudah ada beberapa daerah yang memiliki Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok seperti Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Padang Panjang.

Dokter Budianto pun menyarankan kepada orang tidak merokok agar mengingatkan orang yang merokok di sampingnya bahwa perokok memiliki hak untuk merokok namun di sisi lain orang lain juga berhak nikmati udara bersih. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya