Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan lembaganya tidak akan pernah mengusulkan draf revisi Undang-Undang KPK ke DPR.
Hal ini sekaligus membantah pernyataan koleganya, Taufiequrachman Ruki yang menyatakan KPK bakal memberikan draf tersebut lantaran revisi Undang-Undang ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR tahun 2015.
Menurut Indriyanto, masalah revisi Undang-Undang KPK merupakan inisiatif dari DPR yang sudah membawanya ke Prolegnas. Maka DPR-lah yang membuat rancangannya, bukan malah dari KPK.
"Ini kan semua inisiatif DPR. Jadi DPR yang sebaiknya siapkan NA (Naskah Akademik) dan RUU (Revisi Undang-Undang KPK) tersebut," ujar Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Indriyanto menjelaskan, selama ini lembaganya tidak pernah berpikir membuat draf revisi untuk DPR karena KPK sudah memiliki kesepahaman yang sama dengan Presiden Joko Widodo. Selain itu, lembaga antirasuah ini juga menganggap revisi Undang-Undang KPK belum layak dilakukan.
"Bagi KPK, kami memiliki kesamaan pandangan dengan Presiden yang belum anggap urgen revisi tersebut, selama tidak ada revisi harmonisasi dengan UU terkait seperti KUHAP, KUHP, Tipikor, dan KKN," tegas Indriyanto.
Taufiequrachman Ruki sebelumnya pernah menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya revisi Undang-Undang KPK ke DPR. Meski begitu, untuk menghindari upaya pelemahan lembaga antikorupsi tersebut, pihaknya akan menyiapkan draf revisi yang akan dibawa ke DPR.
KPK, kata Ruki, akan berusaha agar draf itu menjadi resmi untuk diusulkan ke DPR. "Kemudian dijadikan usulan resmi KPK atau pemerintah dan kita usahakan agar konsep itu yang dibahas dan dimasukkan sebagai revisi," imbuh Ruki. (Ali/Sss)
Plt Pimpinan KPK: DPR yang Siapkan Draf Revisi UU
Menurut Indriyanto, masalah revisi Undang-Undang KPK merupakan inisiatif dari DPR yang sudah membawanya ke Prolegnas.
diperbarui 25 Jun 2015, 17:04 WIBKPK menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015). Ruki mengimbau para tahanan untuk tidak menggunakan isu penistaan agama agar permohonan penanggugan penahanannya diterima KPK. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kisah Kocak Malaikat Kesal saat Mencatat Orang yang Hadir di Majelis Dzikir, Diceritakan Gus Baha
Diduga Sering Cekcok dengan Istri, Pria di Priok Ditemukan Meninggal Diduga Akibat Bunuh Diri
Keracunan Jajanan Kemasan, 12 Siswa SD di Bandar Lampung Dilarikan ke Rumah Sakit
Mengenal Kumpulan Asteroid Taurid Swarm, Si Halloween Fireballs
Mediasi Gagal, BPN Karawang Diminta Keluarkan Surat Pengantar Konsinyasi Terkait Pembangunan Tol Japek II
Kepala Badan Haji dan Umrah: Pak Prabowo Ingin Indonesia Punya Perkampungan Jemaah di Tanah Suci
Mengaku Lajang, Kurir Paket di Lampung Setubuhi Siswi SMP Belasan Kali
Kumpulan Puisi Memperingati Hari Santri, Beri Apresiasi dan Kesan Mendalam
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs Borussia Dortmund, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Menteri Mu'ti: Presiden Prabowo Soroti Pentingnya Meningkatkan Kualitas Pengajaran Matematika
Harga Selangit, Fans Kompak Tak Beli Tiket Fan Meetup Lisa BLACKPINK di Jakarta
Musik Mozart Buat Bayi Lebih Pintar Ternyata Mitos, Ini Penjelasannya